KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Residivis kambuhan inisial RZ (27), warga Kecamatan Prembun, kembali harus berurusan dengan Polres Kebumen, setelah diduga mencuri dua handphone (hp) dan dompet bernilai belasan juta rupiah milik warga Kutowinangun, Kebumen.
Namun berkat kerja keras aparat Polsek Kutowinangun Polres Kebumen, berhasil meringkus tersangka kurang dari sembilan jam. Saat ditangkap, tersangka tengah tertidur di teras Pasar Tumenggungan.
Menurut penjelasan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, aksi pencurian dilakukan pada hari Minggu (17/5) sekitar pukul 19.30. Pada saat kejadian, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.
“Posisi rumah korban pada saat itu tidak kosong. Istri korban saat kejadian tengah tertidur di kamarnya,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Kutowinangun Iptu Sugiyanto, Sabtu (23/5).
Tersangka RZ yang berhasil masuk rumah selanjutnya memasuki kamar korban mengambil dua buah dompet dan dua buah handphone milik korban. Setelah mendapatkan barang berharga itu, tersangka kabur ke arah Kebumen kota dengan cara berjalan kaki.
Mengetahui barangnya raib, korban melaporkan ke Polsek Kutowinangun. Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kutowinangun, kurang dari 9 jam, tersangka berhasil ditangkap. Tersangka diringkus saat tertidur di teras Pasar Tumenggungan Kebumen, pada Senin (18/5), pukul 03.30 beserta barang bukti masih lengkap.
Informasi dari kepolisian, tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali tersandung kasus pidana. Terakhir tersangka masuk bui pada tahun 2018 karena kasus pencurian dengan vonis hukuman 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini Kapolres Kebumen mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, dengan mengecek kembali pintu dan jendela rumah saat ditinggal istirahat.
Komper Wardopo