TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Bertepatan dengan Hari Raya Lebaran 1441 Hijriah, sebanyak 63 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung mendapat remisi khusus keagamaan.
“Ke-63 warga binaan tersebut terdiri atas remisi khusus 1 untuk 62 orang dengan besaran remisi satu bulan , sedangkan satu orang lainnya mendapatkan remisi khusus 2 yakni masih harus menjalani subside tahanan selama satu bulan,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung Tri Wahyu Santosa melalui siaran pers yang diterima Minggu (24/5) malam.
Tri Wahyu mengatakan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-578.PK.01.01.02 Tahun 2020. Dan diserahkan setelah melaksanakan shalat Idul Fitri bertempat di halaman dalam Rutan Temanggung.
Menurutnya,pada shalat Idul Fitri yang diikuti oleh perwakilan pegawai Rutan Temanggung dan perwakilan warga binaan Pemasyarakatan dilaksanaa tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Rutan Kelas II B Temanggung , mengapresiasi kinerja pegawai dalam menjaga kondusivitas lingkungan keamanan dan ketertiban Rutan Temanggung.
“Kami juga berterima kasih kepada warga binaan pemasyarakatan yang tetap patuh terhadap aturan yang telah berjalan selama ini,” katanya.
Yon-trs