blank
Tenaga medis Covid-19. foto:Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Meski lebaran sudah tinggal sehari lagi, namun bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 ternyata belum kunjung cair. Ironisnya, hal ini akibat Pemkab belum memiliki data siapa saja tenaga medis yang akan diajukan untuk mendapatkan insentif tersebut.

Salah satu tenaga medis di RSUD dr Loekmonohadi yang enggan disebut namanya mengaku tidak tahu menahu perihal insentif tersebut. Pihaknya juga belum pernah mendapat sosialisasi terkait janji pemerintah yang akan diberikan pada dia dan teman-temannya.

“Gak tahu mas, sementara saat ini kami hanya sibuk menangani persoalan Covid-19. Jangankan mikir insentif, mikir kesehatan diri sendiri saja sudah khawatir apakah ikut tertular atau tidak,”kata petugas bagian pemulasaran jenazah tersebut, Sabtu (23/5).

Sementara, satu tenaga medis lainnya berharap agar pemerintah jangan hanya menyampaikan janji-janji. Apalagi kepada tenaga medis yang sudah mempertaruhkan keselamatannya demi menangani Covid-19. “Ya kalau ada mohon segera dicairkan,”ujarnya.

Sementara, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Andini Aridewi mengungkapkan, belum cairnya insentif bagi tenaga medis lantaran Dinkes belum menerima usulan data tenaga medis yang akan diajukan menerima dana tersebut.

“Sampai saat ini, faskes-faskes yang melakukan penanganan Covid-19 belum menyerahkan usulan data siapa saja tenaga medis yang terlibat,”tandasnya.

Menurut Andini, pemberian insentif tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Sumber dana dari insentif sebagaimana diatur dalam Kemenkes tersebut kata Andini adalah berasal dari dana APBN.

Berdasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, besaran bervariasi.

Untuk dokter spesialis setinggi-tingginya sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sedangkan insentif untuk tenaga kesehata di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-tingginya sebesar Rp 5 juta setara dengan intensif tenaga medis lainnya.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini