Terkait tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri atau Salat Id, Pemkab Wonogiri mengambil kebijakan dengan mengacu pada rekomendasi dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. Sebelumnya, keluarga besar Muhammadiyah mempertanyakan apa diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri.
.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Wonogiri menggelar rapat koordinasi (Rakor) di ruang Girimanik komplek perkantoran Setda Wonogiri. Rakor diikuti oleh unsur GTPP bersama para perwakilan keluarga besar Muhammadiyah dan Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Cahyo Sukmana, menyatakan, salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan jumlah jamaah yang terbatas sekitar 15 orang. Hal ini berkaitan Wonogiri tidak menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Hal yang perlu diperhatikan, itu harus dilaksanakan secara selektif tentang siapa yang akan ikut menjadi jamaahnya, tanpa melibatkan kehadiran orang asing dari luar. Yang masing-masing jamaah mengetahui persis kondisi kesehatannya. Salat Id tidak diperbolehkan diselenggarakan di masjid, mushola, lapangan dan jalan raya, sebagaimana yang tahun-tahun lalu dilakukan.
Alamat Mustahik
Untuk menghindari berkumpulnya orang, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wonogiri, Sutopo Broto, membagikan zakat dengan cara mengantarnya ke masing-masing alamat mustahik. Baznas Kabupaten Wonogiri telah membagikan zakat dan ratusan bantuan paket sembako.
Sutopo Broto, menyebutkan, Baznas Wonogiri juga memasang fasilitas cuci tangan memakai sabun (CTMS) di tempat-tempat keramaian masyarakat. Yakni di depan pasar, terminal angkot, depan stadion dan lain-lain.
Bambang Pur