JEPARA ( SUARABARU.ID) – Disamping mensyukuri tertangkapnya pelaku pembunuhan Sintya Wulandari oleh jajaran Polres Jepara, warga dukuh Krajan, desa Dongos, Kecamatan Kedung Kamis (21/5-2020) malam menyelenggaran ritual doa tolak bala dihalaman rumah keluarga korban.
Doa yang dipimpin oleh kyai Romdhon ini juga dihadiri oleh Petinggi Dongos M. Sholeh serta kedua kakak kandung Sintya, Agus Ahmad Sabis dan Sri Indayati serta warga setempat.
Mereka juga berdoa dengan khusuk untuk almarhumah Sintya Wulandari agar arwahnya diterima disisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan mendapat kekuatan. “Juga berdoa agar pelaku mendapatkan hukuman seadil-adlinya,” ujar Petinggi Domgos M. Sholeh.
Baca Juga: Corona Belum Mereda, Selanjutnya..?
“Kami atas nama warga juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah bekerja sangat keras, sehingga dalam waktu yang relatif singkat pelaku dapat ditangkap,” ujar M. Sholeh. Sementara Agus Ahmad Sabis, kakak kandung Sintya menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada kepolisian.
Doa tolak bala menurut M. Sholeh adalah ikhtiar warga untuk memohon kepada Allah agar terhindar dari segala macam bencana, musibah, malapetaka dan hal-hal buruk lainnya, termasuk peristiwa yang dialami oleh Sintya. “Semoga peristiwa yang memilukan itu adalah yang pertama dan terakhir,” pinta Kyai Romdhon.
Kyai Ramdhon adalah ulama setempat yang saat memimpin tahlil selalu berdoa agar pihak kepolisian diberikan kekuatan oleh Allah untuk menangkap pelaku. “ Karena doa kita akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Cengkareng. Saya pribadi memberikan penghargaan atas kecepatan dan kecekatan polisi Jepara,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan SUARABARU.ID, Indra Permana (26 th) pembunuh Sintya Wulanmdari akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Jepara, saat akan menjual kendaraannya hasil curiannya di pinggir sungai Cengkareng.
Ia ingin menjual kendaraan untuk biaya pulang ke kampung halamannya untuk menengok istrinya yang sedang sakit di Lampung . Tersangka adsalah residivis yang pada tahun 2016 dihukum selama 1 tahun karena curanmor.
Hadepe