blank
Ketua DPRD Jepara, Imam Zusdi Ghozali
blank
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto

JEPARA(SUARABARU.ID) –  Teka-teki mengapa  tersangka Indra Permana. (26 th) tega  menghabisi Sintya Wulandari (21 th) yang telah dikenalnya cukup lama akhirnya terungkap.

Ternyata  tersangka yang pernah dihukum 1 tahun karena kasus curanmor di Ciamis dan tinggal dirumah korban  di dukuh Krajan, Kampung Kepuh,  Desa Dongos hampir satu tahun ini  ingin mencuri dan menguasai sepeda motor milik korban yang diketahui  sedang shalat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH,SIK,MH  saat menjelaskan pengungkapan  kasus tersebut kepada wartawan  Rabu (20/5-2020 ) di teras Sat Reskrim Polres Jepara. Turut mendampingi,  Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika bersama tim yang menangkap tersangka.

Menurut Kapolres, tersangka ditangkap saat mau menjual kendaraan hasil curiannya di pinggir sungai  Cengkareng.  “Ia ingin menjual kendaraan untuk biaya pulang ke kampung halamannya untuk menengok istrinya yang sedang sakit di  Lampung ,” ujar Nugroho Tri Nuryanto.

Dijelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasanan hingga korban meninggal dunia itu terjadi saat   tersangka melihat kendaraan korban terparkir didepan rumah dan rumah dalam keadaan sepi.

Tersangka kemudian masuk rumah untuk  mengambil kunci motor. Namun  korban yang telah selesai shalat dhuhur melihat tersangka dan kemudian dengan cepat dihampiri dan dicekik.

Setelah itu korban dicekik sekitar 5 menit  hingga  meninggal dunia. Tersangka kemudian mengambil kendaraan,  STNK, handphone, jaket, uang Rp. 100 ribu  dan helm miilik korban dan kemudian melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat.

Namun topi warna hitam berlogo huruf “P” milik tersangka tertinggal. “Karena perbuatannya  tersangka  diancam dengan pasal 365 KUHP dengan  ancaman pidana penjara dengan hukuman paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Hadepe / Ulil Abshor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini