KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan tidak akan melarang jika ada warga yang menggelar shalat Idul Fitri (shalat Ied) di masjid atau lapangan pada lebaran nanti. Meski demikian, pelaksanaan shalat Ied wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, secara umum Pemkab Kudus meneruskan imbauan dari MUI yang meminta warga menggelar shalat Ied di rumah. Namun, atas berbagai pertimbangan, Pemkab Kudus tidak akan melarang jika ada warga yang tetap menggelar shalat Ied di masjid.
“Tapi kalau masih ada melaksanakan (salat Idul Fitri) harus betul-betul melaksanakan protokol kesehatan. Harus itu,” kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan
Menurut Hartopo, masih diperbolehkannya shalat Ied, karena kultur di Kudus ini terutama Islam sangat kuat sekali. Sehingga, meski ada imbauan untuk tidak melaksanakan, namun pihaknya juga tidak akan mengeluarkan larangan.
Untuk memastikan masjid yang menyelenggarakan salat Idul Fitri nanti pihaknya meminta camat hingga kepala desa untuk melakukan pengawasan. Mereka diminta untuk memantau pelaksanaan salat Id di masjid benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
“Saya minta di desa, kepala desa ikut memantau pak camat juga memantaunya. Jogo tonggo (menjaga tetangga) juga harus ikut memantau juga di setiap masjid atau lapangan yang mengadakan,” tegasnya.
Hartopo, juga telah berkunjung dan meminta izin pada sejumlah tokoh agama di Kudus untuk pelaksanaan instruksi ini. “Mengingat Kudus memang kulturnya kuat sekali,” kata dia.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia kali ini diimbau menunaikan salat id bersama keluarga di rumah. Ini dilakukan demi mencegah dan memutus penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Tm-Ab