blank
PEMERIKSAAN KETAT: Otoritas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, melakukan pemeriksaan ketat terhadap WNI yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia, yang datang pada Senin (18/5/2020). Foto: heri priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– PT Angkasa Pura I (AP I) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, kembali melayani penerbangan internasional. menggunakan pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur-Semarang-Kuala Lumpur, dengan rencana jadwal penerbangan dari tanggal 18-23 Mei 2020.

General Manager AP I, Hardi Ariyanto menyampaikan, pada pelaksanaan penerbangan ini melibatkan berbagai instansi terkait, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang.

Untuk jadwal penerbangan ini melibatkan TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta beberapa pihak terkait lainnya.

BACA JUGA : Polres Kebumen Bagikan Sembako ke Pengurus Rumah Ibadah

”Koordinasi intens dan simulasi pun telah dilaksanakan pada hari Minggu 17 Mei 2020 lalu. Hal ini dilakukan, agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19,” ungkap Hardi.

Pada Senin (18/5/2020), pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 328 tujuan Kuala Lumpur–Semarang mendarat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, pukul 08.17 WIB, membawa 57 orang penumpang WNI, serta kembali berangkat ke Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan AK 329, yang membawa tujuh orang penumpang.

Para WNI yang baru saja tiba, diwajibkan untuk mengisi atau menyerahkan Health Alert Card (HAC), dan mengantre untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, yang berada di koridor kedatangan internasional.

blank
KARANTINA: Para penumpang yang datang dari luar negeri, diminta menuju bus, untuk menuju lokasi karantina di asrama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jateng. Foto: heri priyono

Dikarantina
Bagi WNI yang membawa Health Certificate (HC) yang berisikan hasil pemeriksaan PCR negatif, maka dilanjutkan dengan proses imigrasi dan bea cukai.

Namun bagi WNI yang tidak dapat menunjukkan HC yang berisikan hasil pemeriksaan PCR negatif, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (tensi, saturasi oksigen, suhu, dan rapid test) oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Dinas Kesehatan.

”Setelah melalui proses pemeriksaan dokumen maupun pemeriksaan kesehatan bagi para WNI yang datang, seluruhnya diberikan klirens kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, dengan hasil rapid test non reaktif. Alhamdulillah seluruh proses pemeriksaan dokumen dan kesehatan berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Hardi.

Dia menambahkan, penumpang yang telah melalui proses pemeriksaan kemudian dilakukan pendataan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka kemudian diminta menuju bus yang telah disediakan Pemprov Jateng untuk menuju lokasi karantina, di asrama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jateng.

Heri Priyono-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini