SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya akan memberikan sanksi pada perangkat desa (Perdes) yang mengambil bantuan langsung tunai (BLT).
Hal tersebut ditegaskan bupati karena berdasarkan laporan yang masuk, ada sejumlah perangkat desa yang tercatat sebagai penerima BLT senilai Rp 600 ribu dari pemerintah pusat. “Saya mendapat laporan ada perangkat desa yang namanya tercatat sebagai penerima BLT. Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi saya instruksikan agar perangkat desa yang namanya tercatat sebagai penerima, tidak boleh mengambil,” tegas Wardoyo.
Perangkat desa yang tercatat sebagai penerima itu nantinya harus membuat surat pernyataan bermeterai dan diserahkan ke Camat sebagai laporan dan bukti, bahwa mereka tidak mengambil BLT. Jika masih ada perangkat yang mengambil BLT, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Salah satunya dengan memberikan sanksi.
Larangan tegas tersebut diambil karena BLT dari pusat tersebut memang diperuntukkan bagi warga tidak mampu yang terdampak Covid-19. Sebab dalam kondisi seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang terdampak sehingga ekonominya menjadi goyah.
“Data itu asalnya dari pusat tetapi karena masih ada kekeliruan. Karena itu kami melarang perangkat yang namanya masih tercatat sebagai penerima BLT untuk tidak menerima atau menerima.”
Di samping perangkat desa, Bupati juga melarang warga yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tidak boleh menerima BLT. “Pokoknya penerima tidak boleh dobel,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo, Suparmin mengatakan, berdasarkan closing data terakhir, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 58.045 penerima. Saat ini pemerintah pusat melakukan pengecekan dengan menyandingkan dengan data yang lain. Tujuannya untuk menyisir apakah penerima BLT juga menerima bantuan yang lain seperti PKH dan BPNT. “Dasarnya ini NIK warga yang bersangkutan. Jika satu NIK ternyata sudah menerima bantuan PKH atau BPNT, ya dicoret,” terang Parmin. (Soes)