JAKARTA, (SUARABARU.ID) – NF, remaja putri pelaku kekerasan pembunuhan terhadap anak berusia lima tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada awal Maret lalu ternyata merupakan korban tindak kekerasan seksual.
“NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual. Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kondisi NF tersebut diketahui setelah menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya dan kini hamil 14 minggu.
Saat ini NF telah dirujuk ke Balai Anak “Handayani” di Jakarta. Di balai milik Kemensos tersebut, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.
Sejalan dengan hal tersebut, pekerja sosial dan psikolog Handayani telah melakukan beberapa terapi kepada NF. Saat ini, kondisi NF sudah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik, secara fisik, psikis, sosial, dan spiritual.
Kondisi fisiknya tampak sehat dan sudah mampu menjaga kebersihan diri. Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya dan merasa nyaman berada di balai. NF bahkan meminta untuk tetap berada di Balai Anak “Handayani” Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir.
Harry sebelumnya melaksanakan diskusi kelompok terfokus, “Refleksi kebijakan penanganan kasus NF” yang diikuti Kementerian/Lembaga terkait, yaitu KPPPA, Kejari Jakarta Pusat, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Pusat, RS Polri Kramat Jati.
Selain itu, juga diikuti oleh KPAI, Komnas PA, LPAI, PP Muhammadiyah, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Balai Anak “Handayani”, Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh kepala balai/loka rehabilitasi sosial Anak, Kemensos.
Dalam diskusi tersebut dia menegaskan bahwa pentingnya memenuhi hak NF sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Ia menyebutkan beberapa pembelajaran dari kasus NF yang perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa dapat dicegah, misalnya soal pengawasan orang tua, pelaku adalah orang terdekat dan berada di lingkungan anak dan kekerasan seksual terjadi di rumah.
Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menyebutkan bahwa hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum.
“Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan,” ungkapnya. Harapannya, semua proses terkoordinasi dan penyelesaian perkara dilakukan secara koordinatif.
Dukungan agar NF mendapat rehabilitasi sosial pasca-keputusan pengadilan datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina.
“Sejak kasus ini merebak, kita sudah rekomendasikan untuk rehabilitasi. NF akan menjalani proses panjang. Saya berfikir kondisi psikologis pasti mengalami penurunan dan ini bisa dimanage oleh Balai Anak ‘Handayani’ Jakarta,” katanya.
Seperti diketahui NF menghilangkan nyawa anak perempuan berusia lima tahun yang juga tetangganya. Terungkapnya NF memiliki kebiasaan menggambar berbagai ekspresi kekerasan serta kesenangannya menonton film horor dan novel tentang seorang pengidap psikopat.
Ant-Wahyu