blank
Sejumlah pekerja menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) yang diterma. ant

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sudah ada puluhan perusahaan skala menengah maupun besar yang melaporkan kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

“Untuk sementara, perusahaan yang sudah melaporkan ada 29 perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Kamis.

Ia memperkirakan jumlah perusahaan yang lapor akan bertambah karena perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR di Kudus mencapai ratusan perusahaan. Penyampaian laporan pembayaran THR, kata dia, dibatasi sepekan sebelum Lebaran sesuai ketentuan pembayaran THR kepada karyawan atau pegawainya.

Ketentuan tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing perusahaan melalui surat edaran tentang ketentuan membayarkan THR kepada pekerjanya. “Di dalamnya juga menerangkan soal kewajiban perusahaan melaporkan pembayaran THR,” ujarnya.

Untuk menghindari kontak langsung di tengah pandemi penyakit virus corona, maka perusahaan cukup mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Dengan laporan tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja bisa memantau pelaksanaan THR di Kabupaten Kudus. Bagi pekerja yang merasa ada pelanggaran soal THR, bisa mengadu karena disiapkan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran THR tahun 2020.

Berdasarkan aturan, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Lewat surat yang dikirimkan kepada masing-masing perusahaan, juga terdapat penjelasan bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT berhak mendapatkan THR.

Sementara itu pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja.

Adapun besaran UMK 2020 di Kudus sebesar Rp2.218.451,95 atau mengalami kenaikan hingga 8,51 persen dibandingkan dengan besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75. ***1***

Ant-trs

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini