blank
Petugas saat menenangkan sejumlah warga di lingkungan pemakaman Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, yang menolak pemakaman jenazah seorang PDP warga jalan Kapuas Seberang, Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, Rabu (13/5/2020) sore. Antara

KUALA KAPUAS (SUARABARU.ID)– Pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 mendapat penolakan sejumlah warga di lingkungan pemakaman Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Jenazah PDP COVID-19 merupakan perempuan berusia 39 tahun warga Jalan Kapuas Seberang, Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

“Ya benar, ada beberapa warga yang keberatan dan menolak pemakaman jenazah tersebut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiyatul A saat di konfirmasi di Kuala Kapuas, Kamis.

Kejadian bermula saat tim relawan Muhamadiyah sebanyak tiga rombongan yang akan melaksanakan pemakaman jenazah tersebut pada Rabu (13/5) sore.

Lokasi pemakaman itu sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga yang menginginkan jenazah dimakamkan di lingkungan Alkah Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.

Pelaksanaan penggalian makam sudah dilakukan terlebih dulu oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, dalam hal ini Dinas Sosial setempat, namun pada saat jenazah memasuki lingkungan alkah beberapa warga melihat adanya petugas yang turun dari mobil jenazah dengan memakai pakaian Alat Pelindung Diri (APD) protokol COVID-19.

Melihat hal tersebut, ada beberapa warga yang keberatan dan menolak kemudian memanggil serta berusaha memprovokasi warga sekitar, sehingga massa yang berkumpul menjadi ramai dan bersama sama melakukan penolakan.

“Adapun alasan penolakan oleh warga sekitar di komplek lingkungan pemakaman adalah karena takut akan adanya penularan virus penyakit yang dalam pemikiran warga tersebut dibawa oleh jenazah dan petugas pemakaman,” katanya.

Terkait dengan kejadian tersebut, pihaknya pun telah melakukan upaya mediasi dengan warga setempat agar bisa menerima kondisi yang sedang dialami, karena semuanya sudah ditangani sesuai dengan prosedur.

Memberikan penjelasan kepada warga setempat bahwa penggunaan baju APD Protokol adalah memang sesuai dengan prosedur COVID-19. Namun warga masih tetap ngotot dan menolak.

Dengan demikian, solusi dari Kepala Desa setempat didampingi Wakapolsek Kapuas Timur dan Bhabinkamtibmas akhirnya memutuskan untuk pemakaman dipindahkan ke Km3.

Namun dari pihak keluarga sepakat memindahkan pemakaman jenazah ke Alkah Muhamadiyah di Gang Kasturi jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas.

“Untuk proses pemakaman jenazah sendiri di Alkah Muhammadiyah, Gang Kasturi jalan Pemuda Kota Kapuas, berjalan dengan lancar, situasi aman dan kondusif,” kata Siti Rabiyatul.

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini