TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Para pedagang dan pembeli di pasar tradisional yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung diwajibkan memakai masker.
“Peraturan ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona. Dan siapa pun yang tidak memakai masker tersebut tidak boleh masuk ke dalam pasar,” kata Koordinator Operasi Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Kabupaten Temanggung Ripto Susilo.
Ripto mengatakan, larangan masuk ke pasar bagi yang tidak memakai masker tersebut akan mulai diberlakukan pada 15 Mei besok
Menurutnya, bagi yang melanggar aturan itu pihaknya akan memberikan sanksi. “Dan, untuk menegakkan aturan tersebut, Tim Gugus Percepatan Penanganan covid-19 Temanggung akan dibantu para relawan dan ormas , Satpol PP dan petugas keamanan pasar,” kata Ripto yang juga Kepala Badan Perencana Pembangunan Kabupaten Temanggung.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mendirikan posko edukasi di masing-masing pasar, yakni bagi pengunjung dan pedagang pasar yang tidak memakai masker, terlebih dulu diminta ke pos untuk diedukasi dan juga diberikan masker.
Ripto mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat Kabupaten Temanggung utamanya di dalam pasar tradisional semakin meningkat. Namun, yang masih terlihat masih banyak yang berdesak-desakan.
“Kami melihat kesadaran memakai masker di pasar di Temanggung semakin meningkat. Tetapi masih ada yang berdesak-desaknnya. Untuk itu, yang masih harus disosialisasikan yakni masalah jaga jarak aman,” katanya.
Yon-trs