blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin sedang mewawancarai tersangka pembunuh ketua RT. (Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.DI) – Setelah sempat buron sejak 2014, tersangka inisial YT (53), warga Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kebumen, yang membunuh ketua RT setempat, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Tersangka YT menghilang bak ditelan bumi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Harjo Wintono (63), perangkat di Desa Karanggadung, Petanahan, Kebumen selatan, hingga meninggal dunia 6 tahun silam. Pembunuhan itu dilakukan tergolong sadis. Korban menderita luka menganga di bagian perut, setelah ditusuk bertubi-tubi oleh tersangka karena kekesalan tak berujung jalan kesepakatan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin saat press release Rabu (13/5) mengungkapkan, penganiayaan dilakukan pada hari Jumat 28 November 2014 silam. Kepada penyidik, tersangka mengaku kesal dengan korban karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput sehingga mati dan mengering.

Selanjutnya, dendam semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.”Karena kekesalan yang memuncak itu tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut. Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

blank
Tersangka YT pembunuh ketua RT di Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kebumen, melihat barang bukti diapit Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan dan Kapolsek Petanahan AKP Masngudin.(Foto:SB/Ist)

Tersangka rupanya panik dan melarikan diri ke Sumatera, sedangkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang masih adik sepupunya itu dibuang di Selat Sunda, Merak. Tersangka mengaku, selama pelariannya sering dihantui bayangan korban. Selama 6 tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah.

Terakhir menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan. Namun karena situasi Corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya memutuskan pulang ke Kebumen. Pelariannya dirasa aman, dan menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen. Bahkan tersangka tanpa rasa berdosa berani nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan Puring, Kebumen selatan.

Akhirnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Petanahan pada hari Kamis (7/5) sekitar pukul 01.30 di sebuah rumah tua di Desa Munggu, Kecamatan Petanahan. “Saya mengira kasusnya telah selesai karena sudah lama. Saya lari karena takut ditangkap,”ucap tersangka YT.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Komper Wardopo