blank

Oleh Jamaludin Al Ashari

BEBERAPA pekan menjelang perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri, perihal ramai yang diperbincangkan adalah tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), baik itu THR untuk pekerja/buruh maupun pegawai negeri sipil. Namun tulisan di bawah ini hanya membatasi THR dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, meski kalau melihat sejarah lahirnya THR, itu akibat dari kebiasaan-kebiasaan di pemerintah dengan memberikan THR kepada pamong pradja pada era Orde Lama.

Mengutip laman detik.com yang dimuat tanggal 4 Juni 2018 tentang Kisah Awal Munculnya THR, pemerhati sejarah Lukman Hakiem menjelaskan bagaimana sebenarnya asal muasal THR.

Tunjangan yang dibayarkan menjelang akhir bulan puasa ini muncul pertama kali di masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Dia politikus Partai Masyumi yang menjabat Perdana Menteri pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952. Salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kabinet Soekiman memutuskan memberikan tunjangan kepada para pamong pradja (kini PNS) menjelang hari raya.

Kebijakan Kabinet Soekiman memberikan THR bagi pamong pradja mendapat protes dari kalangan buruh. Mereka merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan mogok kerja menuntut diberikan THR juga dari pemerintah.

Aksi buruh itu bisa diredam oleh pemerintah. Perdana Menteri Soekiman akhirnya juga meminta perusahaan-perusahaan (swasta) memberikan THR. Selepas Kabinet Soekiman, tak ada referensi yang menjelaskan soal kebijakan THR tersebut.

Baru kemudian di era Orde Baru keluar regulasi yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta.

Uniknya, sekarang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja, tidak ada satu pasal dan ayat pun yang mengatur secara eksplisit tentang THR. Dalam Bab X tentang Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan Bagian Kedua tentang Pengupahan Pasal 88 dirinci kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh itu seperti apa.

Kebijakan pengupahan yang diatur dalam UU No 13 Nomor 2003 hanya meliputi: upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Regulasi Tingkat Menteri

Meski di UU Ketenagakerjaan secara terang-terangan tidak mengatur tentang THR, regulasi di tingkat menteri tetap ada karena meneruskan tradisi yang menguntungkan pekerja/buruh.

Setelah Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta, terbit peraturan pengganti yaitu Peraturan Menteri Tenga Kerja R.I No.Per-04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Setelah dua puluh dua tahun berlalu, pengaturan THR diganti lagi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun khusus Permenaker No 6 Tahun 2016, memiliki cantolan dasar hukum yang lebih jelas karena melaksanakan amanat Pasal 6 Ayat (1) dan 7 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP Pengupahan, diatur THR termasuk pendapatan nonupah (Pasal 6 Ayat 1). Kemudian, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 7). Selanjutnya, Permenaker No 6 Tahun 2016 memerinci tata cara pembayaran THR tersebut.

Sejak awal dimunculkan, THR memang identik dengan bulan Ramadhan/Puasa dan perayaan Idul Fitri. Namun anggapan itu sebenarnya keliru karena sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perihal THR tidak hanya dikait-kaitkan dengan Hari Raya Idul Fitri. Akan tetapi pembayaran THR menurut perayaan keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu. (Pasal 1 Angka 2 Permenaker No 6 Tahun 2016).

Kapan pembayarannya? THR Keagamaan dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 5).

Menurut Permenaker, pengusaha dalam hal ini bisa orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan perusahaannya sendiri, atau bukan miliknya yang berada di Indonesia.

Saat kondisi keuangan perusahaan normal, oleh pengusaha, pelaksanaan ketentuan Pasal 5 kerap menggunakan klausul pengecualian. Tidak sedikit antara pengusaha dan pekerja membuat kesepakatan pembayaraan yang dituangkan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, THR dibayarkan sekaligus menjelang Hari Raya Idul Fitri, tidak memandang agama masing-masing pekerja/buruh. Ada pula pengusaha/pengurus yang membayarkan THR sebanyak dua kali (bertahap) kepada pekerja/buruh yang nonmuslim. Pertama dibayarkan menjelang Idul Fitri dan kedua menjelang perayaan agama yang dianut pekerja/buruh tersebut. Dan ada juga pengusaha yang membayarkan THR sesuai keyakinan agama masing-masing pekerja/buruh.

Berapa nominal THR? THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan pekerja yang mempunyai maa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja dikali 1 (satu) bulan upah dibagi 12. Upah satu bulan terdiri atas komponen upah: upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Masa Kerja

Bagaimana dengan Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas? Upah 1 (satu) bulan dihitung dengan cara: bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1(satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Adapun bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja (Pasal 3).

Boleh dikatakan, di atas merupakan perhitungan minimal nominal yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh. Karena menurut Pasal 4, apabila penetapan besaran nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dalam perhitungan di atas, maka THR yang dibayarkan adalah yang sesuai kesepakatan tersebut (yang lebih besar).

Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang tidak ada sanksi, Permenaker 6 Tahun 2016 mencantumkan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan dan terlambat membayar THR ke pekerja/buruh. Sanksi tersebut berupa denda dan administratif.

Pengusaha yang terlambat membayar THR, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Denda ini tidak menghilangkan kewajibanPengusaha untuk tetap membayar THR kepada Pekerja/Buruh, dan denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 10). Sedangkan sanksi administratif, merujuk ke Pasal 59 PP No 78 Tahun 2015 bagi pengusaha yang tidak membayar THR berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Bagaimana dalam kondisi Pandemi Covid-19 alias tidak normal seperti sekarang ini? Agar terhindar sanksi, pengusaha segera membuat kesepakatan dengan pekerja/buruh mengenai waktu pembayaran THR. Masing-masing pihak dapat merujuk ke Pasal 5 Ayat 3 Permenaker No 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Terlepas adanya kebijaksanaan dari Menteri Ketenagakerjaan yang membolehkan pembayaran THR dapat dicicil atau bertahap, adanya frasa “kecuali ditentukan lain sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh” merupakan solusi dalam kondisi pandemi, agar THR tetap dibayar pengusaha dan diterima oleh pekerja/buruh, tanpa harus melihat latar belakang keagamaan pekerja/buruh.

(Jamaludin Al Ashari, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Jateng, Mahasiswa Angk.35 Program Magister Ilmu Hukum Unissula)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini