TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 62 pekerja di wilayah Kabupaten Temanggung di puts hubungan kerja ( PHK) selama masa pandemic Covid-19 ini. Selain
itu, sebanyak 1362 lainnya terpaksa harus dirumahkan.
“Ke- 62 pekerja yang di -PHK tersebut merupakan karyawan belum tetap
atau masih dalam masa percobaan kerja di pabrik tekstil PT Sumber
Makmur Anugerah, Desa/ Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung,”
kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung,
Agus Sarwono, Rabu ( 6/5),
Agus mengatakan, kasus PHK terhadap 62 pekerja tersebut merupakan
kasus pertama pemutusan hubungan kerja yang terjadi di wilayah
Kabupaten Temanggung, selama pandemic Covid- 19 ini.
Menurutnya, PHK tersebut tidak dapat dihindari karena pabrik
tekstil yang berada di Jalan Raya Semarang- Magelang Km13 , Kecamatan
Pringsurat tersebut selain terdampak adanya pandemic Covid- 19, juga
diakibatkan musibah yang terjadi pada 22 April kemarin, yakni
kebakaran yang menimpa salah satu Gudang pabrik tersebut.
Ia menambahkan, selain terjadi PHK di pabrik tekstil tersebut, selama
pandemic Covid-19 ini sedikitnya, 1362 pekerja dari enam perusahaan
lainnya yang merumahkan para karyawannya. Dan sebagian besar
perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut adalah pabrik kayu
lapis yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Temanggung.
“Ke-1362 karyawan yang dirumahkan tersebut berasap dari pabrik kayu
lapis, juga berasal dari pekerja sektor kontruksi dan transportasi,”
kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten
Temanggung ini.
Agus mengatakan, bagi para pengusaha agar tetap memberikan hak-haknya
bagi karyawan yang dirumahkan, upah dan tunjangan hari raya ( THR).
“Karena belum di -PHK dan masih dirumahkan, mereka statusnya masih
karyawan dan masih berhak menerima upah dan THR,” ujarnya.
Ia berharap, THR bagi seluruh karyawan tersebut bisa diberikan oleh
masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling
lambat tujuh hari sebelum hari raya lebaran.
Pihaknya, juga telah memberikan surat edaran bagi seluruh perusahaan
yang ada di wilayah tersebut terkait pembayaran THR. Yon
Ada foto