PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Pandemi Covid-19 merupakan wabah pademi global yang tidak hanya mempengaruhi bidang kesehatan namun juga berdampak pada perekonomian dan proses bisnis perusahaan termasuk bank.

Pemerintah dan intitusi keuangan saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan restrukturisasi kredit demi mencegah resesi dan krisis moneter seperti sebelumnya.

Didaerah, sesuai dengan arahan direksi, Bank Jateng Cabang Pekalongan yang dipimpin oleh Indra Jaya Harun Al Rasjid juga tengah gencar-gencarnya memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit. Hal ini demi mendongkrak perekonomian daerah agar semakin membaik.

“Memang saat ini situasi diluar sedang mengkhawatirkan namun kita juga tidak mungkin membiarkan perekonomian daerah kita menjadi lesu dan berdampak buruk bagi masyarakat” Ujar Indra Jaya selaku Pemimpin Bank Jateng Cabang Pekalongan.

Selain memberikan relaksasi kredit, pada tanggal 27 April 2020 Bank Jateng Cabang Pekalongan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri kota Pekalongan.

Tidak seperti biasanya, penandatanganan perjanjian ini dilakukan
secara online atau menggunakan Teleconference.

Indra Jaya berharap semoga Bank Jateng Cabang Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dapat bekerjasama dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan
hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Saya berharap kedepannya penyelesaian masalah hukum dapat diselesaikan secara baik dan seadil-adilnya demi menjaga aset daerah dan mendukung pertumbuhan di Jawa Tengah” pesan Indra Jaya Harun Al Rasjid.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Zainal Arifin berharap semoga Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dapat membantu memecahkan masalah dan persoalan-persoalan Bank Jateng
Cabang Pekalongan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

”Semoga kerjasama antara Bank Jateng Cabang Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dapat berjalan terus menerus” Ujar Zainal Arifin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini