MAGELANG (SUARABARU.ID) – Polres Magelang mengungkap dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang dinilai meresahkan masyarakat. Kapolres AKBP Pungky Bhuana Santoso memberikan keterangan pers, Kamis (30/4).
Disebutkan, waktu.kejadiannya pada Sabtu 25 April 2020 diketahui pukul 22.00. Lokasinya di RT 4, RW 9, Dusun Beran Wetan, Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kronologinya, Sabtu 25 April 2020 sekitar pukul 22.00 petugas Resmob melakukan patroli cyber di media sosial. Ketika itu menemukan beberapa postingan yang tidak benar dan dinilai meresahkan masyarakat Kabupaten Magelang. Selanjutnya Tim Resmob melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko.
Kemudian pada 27 April 2020 pukul 16.00 Kasat Reskrim bersama Tim Resmob menindaklanjuti laporan tersebut. Tim melaksanakan pengungkapan kegiatan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan admin salah satu grup facebook di Magelang
serta barang bukti.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan, tersangkanya adalah Mujiyono (29) Dusun Beran Wetan, RT 4, RW 9, Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar KTP atas nama pelaku, sebuah ponsel warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dengan rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan tersangka.
Dengan melakukan tindakan tegas dan dipublikasikan di mesia massa diharapkan tetap terjaganya kamtibmas yang makin kondusif di wilayah Kepolisian Resor Magelang.
Eko Priyono-trs