MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso memimpin jumpa pers kasus dugaan korupsi pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang tahun 2018. Jumpa pers kasus tersebut melalui telekonferensi, Kamis (30/4).
Disebutkan, peristiwa pidana tersebut terjadi di tahun 2018 dalam masa PTSL. Dari kasus tersebut tersangkanya ada tiga orang mantan perangkat desa setempat yang terdiri Muh (60), SP (42), dan Mul (57).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan biaya kepada masyarakat pemohon PTSL Desa Wringinputih. Itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan biaya pra-PTSL sebesar Rp 150 ribu.
Dijelaskan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pungutan uang yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan terhadap pemohon program PTSLyang terjadi pada 2018. Pendaftaran dan penyerahan berkas tersebut dimulai Januari 2018 dan sampai saat ini sudah ada sebagian sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat. Namun yang sebagian masih berada di kantor BPN Kabupaten Magelang.
Dalam.kasus itu polisi menyita uang tunai sejumlah Rp 164.296.900, sebuah rice cooker merek Phillips warna putih kombinasi biru, sebuah laptop merek ASUS model X441S dan sebuah charger laptop merek ASUS model X441S.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Eko Priyono-trs