blank
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, salah satu tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Antara

JAKARAT (SUARABARU.ID) – KPK, Kamis, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo dengan tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

“Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, penyidik hari ini memanggil tiga orang saksi untuk tersangka SFI,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi, yaitu pimpinan PT Goenadi Valasindo Teladan, Yani Wiyono, Kepala Keuangan PT Goenadi Valasindo Teladan, Sulistiani, dan staf admin PT Goenadi Valasindo Teladan, Adi.

PT Goenadi Valasindo Teladan merupakan tempat penukaran mata uang asing yang berlokasi di Kota Surabaya.

KPK pada 8 Januari 2020 telah menetapkan ILAH bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji, Totok Sumedi, dan Ibnu Ghopur, dari unsur swasta.

Untuk Sumedi dan Ghopur yang merupakan penyuap Ilah, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, dia melapor ke Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ghopur meminta kepada Ilah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Ant/Muha