blank
Pedagang Pasar Sukoharjo diberi fasilitas gratis bayar retribusi selama tiga bulan. (Ilustrasi). Fiti: Ist

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo membebaskan retribusi baik kios maupun los bagi pedagang pasar tradisional. Selain kios dan los, Pemkab juga memberikan diskon setoran retribusi pengelola tempat mandi cuci kakus (MCK) dan parkir pasar hingga 75 persen.

Pembebasan dan diskon retribusi diberlakukan selama tiga bulan terhitung sejak Mei hingga Juli mendatang. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo Sutarmo mengatakan kebijakan pembebasan retribusi kios dan los diberlakukan bagi pedagang resmi mengantongi surat hak penempatan (SHP).

“Sesuai kebijakan Bupati bahwa retribusi los dan kios dibebaskan selama tiga bulan. Kemudian retribusi parkir dan MCK pasar juga didiskon 75 persen selama tiga bulan,” kata Sutarmo.

Kebijakan pembebasan retribusi los dan kios serta keringanan setoran parkir dan MCK pasar, kata dia, sebagai upaya Pemkab dalam penanganan Covid-19. Sebab kondisi seperti ini juga dirasakan oleh semua yang berimbas pada penurunan omset jual beli pedagang pasar.

Pembebasan retribusi los dan kios maupun diskon setoran parkir serta MCK pasar memang berdampak pada penurunan pendapatan pasar hingga Rp1 miliar lebih. Meski demikian, pemkab tak ambil pusing dengan kehilangan potensi pendapatan pasar tersebut. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.

“Yang terpenting masyarakat pasar seperti pedagang dan pembeli mematuhi aturan pemerintah. Jaga jarak, gunakan masker dan rajin cuci tangan,” katanya.

Soes-trs