GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Para narapidana yang mendapatkan asimilasi, bukan berarti mereka dapat langsung bekerja. Bahkan, seperti pada situasi pandemi covid-19 ini. Atas dasar itulah, Polres Grobogan memberikan bantuan sembako ke setiap tahanan yang mendapat asimilasi tersebut sebagai tujuan kemanusiaan.
“Dalam kondisi seperti sekarang ini, sudah seharusnya mereka mendapat perhatian, sebab mereka saat ini tidak bisa langsung bekerja,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
Pembinaan secara personal kepada warga binaan yang mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 juga dilakukan Polres Grobogan dan dan Polsek di jajaran. Y”Pembinaan dengan menyambangi langsung kediaman para mantan napi bebas tersebut,” katanya.
Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengatakan pembinaan dilakukan tersebut. Di samping itu, juga sekaligus dilakukan pengawasan terhadap warga binaan yang baru bebas asimilasi guna mencegah dan mengantisipasi timbulnya imens rea (sikap batin) yang berimplikasi terhadap gangguan kamtibmas di di Kabupaten Grobogan.
“Kita lakukan pendekatan personal. Ini juga sekaligus pendataan, pemetaan serta pengawasan keberadaan dan aktivitas mereka. Harapannya, mereka tidak mengulagi perbuatan masa lalu di tengah corona saat ini,” terang AKBP Ronny.
Melalui kunjungan ke rumah para tahanan yang mendapatkan asimilasi ini, para personel memberikan bantuan sosial sembako. Menurut Kapolres, pembinaan Kamtibmas kepada mereka ini penting mengingat kondisi saat ini.
Mereka juga diarahkan untuk tetap berada di rumah, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan. Berkaitan dengan situasi covid-19 dan tidak mengulangi perbuatan, kembali menjadi warga masyarakat yang bersosial serta peka terhadap ancaman maupun perkembangan situasi di lingkungan masing-masing.”Kepada keluarganya, kita juga sampaikan untuk memberikan pencerahan dan jangan dikucilkan,” tambahnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa asimilasi itu berpengertian para napi melakukan karantina mandiri di rumah. “Karena bukan dalam artian dipulangkan lantaran telah bebas secara utuh menjalani hukumannya,” tutupnya.
Hana Eswe-trs