blank
Bupati Wonosobo Eko Purnomo membagi masker ke pengunjung Pasar Sapuran. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sejumlah langkah disiapkan Pemkab Wonosobo dalam menghadapi ekskalasi jumlah pasien positif Covid 19, yang hingga kini telah mencapai 23 orang.

Selain terus mengajak warga untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi, pemkab setempat juga mulai menyusun rencana strategis yang diharapkan mampu menekan laju penyebaran virus Corona.

Salah satu rencana tersebut adalah akan membatasi jam buka pasar tradisional serta mewajibkan para pedagang dan pengunjung pasar untuk mengenakan masker pelindung wajah.

“Kewajiban mengenakan masker di luar rumah sudah terbit Surat Edaran Bupati dan kami berharap agar warga mematuhi,” tegas Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo, Minggu (19/4).

Pasar tradisional, menurut Andang, saat ini menjadi salah satu pusat keramaian masyarakat, yang dikhawatirkan akan berpotensi memudahkan penularan virus Corona tersebut.

“Karena itu, ada kebijakan untuk membatasi jam operasional pasar sehingga akan mengurangi terjadinya keramaian dan kerumunan manusia,” tuturnya.

Untuk sementara, Andang meminta agar pedagang maupun pengunjung yang beraktifitas di pasar selalu mengenakan masker, sehingga potensi penularan bisa ditekan.

Operasi Rutin

blank
Pengunjung dan pedagang di pasar Wonosobo diwajibkan mengenakan masker selama pandemi Corona. Foto : SB/Muharno Zarka

“Upayakan pedagang agar menyediakan sarana cuci tangan dan melengkapi pelindung diri dengan kaos tangan, bisa dengan yang berbahan plastik demi mengurangi resiko kontak dengan pengunjung,” tambahnya.

Warga juga dihimbau agar mengurangi keinginan ke pasar atau toko toko modern demi menghindari resiko penularan wabah virus yang kini telah menginfeksi 23 orang di Wonosobo.

“Manfaatkan para pedagang sayur atau bahan pokok keliling sehingga tidak perlu ke pasar sendiri, agar tidak berada dalam keramaian atau kerumunan,” pintanya.

Perihal kewajiban mengenakan masker di luar rumah, Sekda menyebut bahwa per tanggal 16 April, Bupati Wonosobo telah menerbitkan SE Nomor 360/073/2020 yang mengatur hal tersebut.

Seluruh lapisan masyarakat mulai dari kalangan birokrasi, swasta, pendidikan, hingga pelaku usaha disebut Sekda tidak lepas dari kewajiban mengenakan masker saat berada di luar rumah.

“Surat Edaran sudah mencakup hingga ke para Camat untuk kemudian diteruskan kepada seluruh Kades/Kalur, hingga ke tingkat RT/RW,” tandasnya.

Bahkan demi mendisiplinkan pengenaan masker, personel Satpol PP telah diminta agar melakukan operasi rutin di fasilitas publik.

Muharno Zarka-Wahyu