blank
Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mengusulkan kepada Presiden agar anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dimasukkan ke dalam pihak yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Usulan tersebut menyikapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait THR pada masa pandemi Covid-19 ini.

Pria yang akrab disapa Bambang Kribo tersebut menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. Meski begitu, berdasar pernyataan Menkeu, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak termasuk pihak yang tidak mendapatkan THR.

Karenanya dia mengusulkan kepada Presiden agar anggota DPRD bisa dimasukkan ke dalam pihak yang tidak mendapatkan THR.

“Izin kepada teman-teman anggota DPRD, saya mengusulkan kepada Presiden agar anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota termasuk yang tidak mendapatkan THR,” ungkapnya, Rabu (15/4/2020).

Pria yang juga Wakil Ketua I Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) ini menambahkan, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama ini selalu mendapat THR.

Hal itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, saat ini masih dalam situasi darurat tekait pandemi virus Corona. Pihaknya ingin agar semua komponen masyarakat, terlebih pejabatnya bahu-membahu mengatasi situasi ini.

Dia mengusulkan agar alokasi THR untuk anggota DPRD bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan para pejuang medis, baik itu dokter, perawat, maupun tenaga medis lainnya. Sebab mereka selama ini berjuang di garda depan dalam perang melawan Covid-19.

“Saya usulkan alokasi itu bisa dialihkan untuk menambah kesejahteraan tenaga medis yang sudah berjuang mati-matian di garda terdepan penanganan Covid-19,” tandasnya.

Menkeu Sri Mulyani sendiri menyampaikan THR bagi ASN golongan III kebawah dipastikan akan cair. Kepastian ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri serta Pensiunan, baik ASN maupun TNI dan Polri.

Dia menambahkan, besaran THR yang akan dibagikan menjelang lebaran tahun ini berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu untuk pejabat lain seperti presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

Hery Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini