blank
Supriyatno (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah/Bank Jateng). Foto: dok/xnews,id

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), merespon cepat kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11 yang dikeluarkan 25 Maret 2020 lalu, tentang restrukturisasi pinjaman kredit di masa pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asbanda, Supriyatno mengatakan, dengan keluarnya POJK No 11 tahun 2020 itu, menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena mendapat keringanan cicilan kredit.

BACA JUGA : Bank Jateng Cabang Utama Peduli Covid-19 Kepada Para Pensiunan

Di sisi lain, adanya kebijakan relaksasi pinjaman kredit ini bagi perbankan, disikapi sebagai hal yang sangat membantu mendorong fungsi intermediasi bank, di tengah tekanan wabah virus Corona yang melanda.

”Sebanyak 27 BPD telah mempersiapkan langkah-langkah dalam merespon POJK No 11 tahun 2020, untuk membantu nasabah UMKM yang terdampak Corona,” kata Supriyatno, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Senin (13/4/2020).

Lebih jauh, pria yang biasa disapa dengan nama Nano ini menerangkan, Asbanda sangat mendukung POJK No 11 tentang restrukturisasi kredit bagi nasabah UMKM. Karena, dampak Covid-19 ini berakibat luas.

Sebagai contoh Nano menjelaskan, jika pada sektor rumah tangga yang sebelumnya memerlukan perputaran uang atau kas yang lebih cepat, maka di waktu sekarang ini dengan tidak adanya spending ataupun konsumsi, maka akan menjadi lebih hemat.

Keterbatasan
”Namun di sektor usaha, khususnya debitur, dampak dari Covid-19 jelas usahanya akan terganggu. Nah inilah yang harus kita selamatkan. Intinya adalah bagaimana kita menyikapi secara cepat, nasabah-nasabah UMKM yang memang terkena dampak dari Covid-19 ini,” katanya.

Hal berikutnya Nano mengungkapkan, juga harus dibedakan jangan sampai di dalam situasi seperti saat ini, ada nasabah yang ikut-ikutan. Yaitu nasabah-nasabah yang sebetulnya tidak bermasalah, tapi karena adanya kebijakan relaksasi kredit ini, malah mempergunakan kesempatan untuk minta restrukturisasi.

”Kami di asosiasi juga sudah bisa terkoneksi, bagaimana menghadapi ledakan dari para debitur yang minta relaksasi ini. Misalnya, seperti di Bank Jateng, nantinya pasti bakal ada ribuan UMKM yang ingin meminta relaksasi ini. Padahal kami punya keterbatasan tenaga analis, yang nanti mungkin menjadi pokok persoalan yang harus secara cepat ditanggulangi,” terang dia lagi.

Secara garis besar Nano menyatakan, seluruh BPD yang ada sekarang sepenuhnya mengikuti enam langkah restrukturisasi kredit UMKM, sesuai kebijakan POJK No 11 tahun 2020. Mulai dari perpanjangan waktu kredit, penurunan suku bunga, perlambatan pokok kredit dan suku bunga, hingga bagaimana penilaian karakter nasabah secara lebih baik.

”Yang lebih penting adalah, kecepatan untuk menangani nasabah-nasabah yang perlu direlaksasi ini menjadi suatu crucial poin, yang harus diselesaikan oleh 27 BPD. Dan karena BPD bermainnya di daerah masing-masing, maka mudah-mudahan kita bisa mengindentifikasi secara khusus nasabah-nasabah kita dengan lebih baik,” pungkasnya.

Heri Priyono-Riyan