JAKARTA (SUARABARU.ID)– Selebriti Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, status Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah COVID-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan.
“Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota,” kata Ronaldo di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kadaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa. Selama 20 hari, Vanessa wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Meski Vanessa sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi COVID-19, Ronaldo mengatakan, proses hukum terhadap dia tetap berjalan. “Hukum tetap harus kami tegakkan,” katanya.
Ant-trs