BREBES (SUARABARU.ID) – Polisi masih memburu dua tersangka kasus pembunuhan Arista Irfan Wijaya, yang terjadi di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jumat (14/2/2020) lalu.
“Sampai saat ini kami masih memburu dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agung Tri Suryomicho, usai melakukan rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) pengganti, yaitu rumah dinas Satlantas Polres Brebes, Jumat (3/4).
Agung mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan tersebut terdapat empat tersangka. Dua pelaku di antaranya sudah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Brebes. Mereka adalah Taufik Nurhidayat dan Riki Maulana. Sedang dua lainnya, Somari dan Suhanto, hingga saat ini masih buron.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa korban Arista Irfan Wijaya, warga Desa Kemurang Kulon RT 03/RW 01 tewas setelah ditikam menggunakan belati di bagian kepala. Selain itu, korban juga dipukul menggunakan pecahan cobek di bagian kepala dan kaki korban.
Kejadian mengerikan tersebut disaksikan istri korban, Siti Rokhaeni. Kasatreskrim menyebut, hasil rekontruksi yang terdiri dari 14 adegan akan digunakan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Brebes. Atas tindakannya itu, tersangka terancam hukuman kurungan 10 tahun penjaran.
Harviyanto