blank
MENUNJUKKAN : Para napi yang menerima asimilasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam Rutan Kelas IIB Salatiga saat menunjukkan surat pembebasan bersyarat, Kamis (2/4).

SALATIGA-(SUARABARU.ID) – 19 narapidana Rutan Kelas IIB Salatiga menjalani asimilasi di rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di tengah Kota Salatiga itu, Kamis (2/4).

Ke-19 narapidana yang menerima diasimilasi diantaranya napi pidana umum, untuk kasus narkotika hanya yang dibawah hukuman 5 tahun dan telah menjalani setengah pidana serta dua pertiga pidananya maksimal pada 31 Desember 2020.

Sedangkan, napi koruptor serta berkaitan dengan PP 99 tidak termasuk dalam asimilasi ini.

Selanjutnya, para napi menjalani asimilasi di rumah serta menerapkan physical distancing atau jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona lebih luas.

Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Daniel Kristianto mengungkapkan bahwa asimilasi yang diberikan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020.

“Rutan Salatiga membebaskan 19 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah. Kali ini merupakan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran  Covid-19,” ujar Daniel Kristianto.

Asimilasi ini, diakuinya, merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan di tengah masyarakat.

Asimilasi di Rutan Salatiga dimulai sejak Rabu (1/4) dan dilakukan secara bertahap.
“Kita selaku UPT Pemasyarakatan telah memberikan asimilasi kepada 12 narapidana dan pada hari ini Kamis (2/4) sebanyak 7 narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi dan tentu saja berkelakuan baik,” tandasnya.

Sehingga total yang menjalani asimilasi sebanyak 19 orang. Selain itu, Rutan Kelas IIB Salatiga juga  juga sedang menginventarisir narapidana yang telah memenuhi syarat.

“Gunanya untuk menjalankan asimilasi dikarenakan salah satu syarat untuk menjalankan asimilasi adalah sudah menjalani setengah masa pidana serta masa dua pertiga pidananya tidak lebih dari 31 Desember 2020,” ujarnya.

Pihak Rutan Salatiga dan tim sedang saat ini tengah menginventarisir mengajukan asimilasi kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan.

Dalam masa asimilasi ini dilaksanakan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri dan serta pengawasan dan pembimbingan yang dilaksanakan oleh Wali Pemasyarakatan Rutan yang telah ditunjuk.

Daniel mengakui, kondisi over kapasitas dikawatirkan penyebaran Virus Corona dapat masuk ke dalam lapas maupun Rutan. Tak terkecuali di Rutan Kelas IIB Salatiga.

“Sehingga dengan program ini narapidana dapat melaksanakan sisa pidana dengan asimilasi di rumah masing-masing dan mengisolasi dirinya untuk tidak keluar ataupun pergi tanpa ijin petugas pengawas,” imbuhnya.

Salah satu narapidana yang menerima asimilasi Ari Setia, mengaku sangat bersyukur adanya kesempatan diberikan kepadanya.

“Saya bersyukur, dapat berkumpul dengan keluarga lebih cepat. Terimakasih kami ucapkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI,” tutur napi kasus narkotika yang dipidana 1 tahun 4 bulan dan telah menjalani 8 bulan masa tahanannya di Rutan Salatiga./

Nena-Mm