WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Toko swalayan Luwes Wonogiri, dijatuhi sanksi tutup terhitung mulai Jumat hari ini Tanggal 27 Maret 2020. Penutupan toko besar yang beralamat di Jalan Raya 203 Wonogiri ini, didasarkan Surat Bupati Wonogiri Nomor: 050/2605 tertanggal 26 Maret 2020.
Sebelumnya, pihak manajemen toko swalayan Luwes, mendapatkan teguran keras dari Bupati Joko Sutopo, saat melakukan sidak cegah tangkal (Cekal) pencegahan wabah corona virus. Pasalnya, toko tersebut dinilai tidak memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam kiat pencegahan wabah virus corona.
Sidak Bupati didampingi Kepala Satpol-PP Wonogiri, Waluyo SSos, MM, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Drs Bambang Haryanto MM, beserta personel dari tim gabungan gugus tugas pencegahan Corona Virus Disease (Covid)-19 Kabupaten Wonogiri.
Profit Oriented
Saat sidak Bupati marah, karena di toko besar tersebut dinilai hanya mementingkan profit oriented, dan dinilai tidak memberikan sikap empati dan dukungan yang responsif terhadap langkah pencegahan virus corona. Bupati tidak mendapati adanya penyediaan fasilitas hand sanitizer di toko besar tersebut.
Ruangan toko dipenuhi dagangan, dan tidak menyediakan tempat yang berjarak, sehingga para pengunjungnya berjubel berdesak-desakan. Temuan ini, dinilai kontradiktif dengan anjuran untuk melakukan social distancing dalam upaya mencegah penularan wabah Covid-19.
Di sisi lain, ketika diteliti kelengkapan adminitrasinya, ditemukan bahwa izin usaha toko di bawah pimpinan perusahaan, Ir Oei Handoko Prasetyo, itu telah kedaluarsa. Menyikapi hal tersebut, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kemudian melayangkan surat pemberhentian kegiatan terhadap Toko Luwes Wonogiri. Yakni toko yang diusahakan oleh CV Sarwo Santosa di Jalan Raya 203, Giritirto, Wonogiri tersebut.
Usaha Perdagangan
Toko swalayan yang membuka usaha perdagangan berbagai macam barang itu, kemudian dihentikan usahanya oleh Bupati terhitung mulai Tanggal 27 Maret 2020. Penghentian toko swalayan yang berdampingan dengan Pasar Kota Wonogiri ini, diberlakukan sampai dengan pemenuhan ketentuan perizinan usahanya, sebagaimana diatur dengan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Bupati itu, tembusannya dikirim kepada Yth Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonogiri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Wonogiri, Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindag Kabupaten Wonogiri, serta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonogiri.
Surat penghentian tersebut, Kamis (26/3), telah disampaikan oleh Kepala Satpol-PP, Waluyo, kepada pihak manajemen toko. Kepala DPMPTSP Kabupaten Wonogiri, Eko Subagyo SH, MH, semalam menyatakan, sejauh ini pihak manajemen Toko Luwes pernah mengajukan perpanjangan izin. ”Tapi karena persyaratannya tidak lengkap, maka berkasnya dikembalikan,” jelas Eko Subagyo.
Pihak Manajemen
Sanksi penghentian ini, oleh pihak manajemen Toko Luwes secara tertulis kemudian disampaikan ke para relasinya dengan dibubuhi cap CV Sarwo Santoso. Isinya, bahwa per Tanggal 27 Maret 2020, jam operasional Luwes Wonogiri sementara ditutup, dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Sehubungan dengan keadaan urgent ini, pihak manajemen memohon agar kepada segenap relasi kerja dapat memahaminya. Personel yang selama ini bekerja di Luwes Wonogiri, untuk sementara bisa dialihkan ke tempat lain. Yang sekiranya bisa menunjang aktivitas kerja yang bersangkutan.
Bambang Pur