blank
Rokok ilegal hasil pengungkapan Bea dan Cukai. foto: dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 26 Maret 2020 berhasil mengungkap 30 kasus pelanggaran pita cukai rokok dari sejumlah daerah di wilayah Keresidenan Pati.

“Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4,65 juta batang rokok,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini, Jumat (27/3).

Dari jumlah barang bukti sebanyak itu, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) SEBANYAK 4,64 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 4.800 batang.

Ia mengungkapkan nilai barang yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp4,74 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya berkisar Rp2,82 miliar.

Adapun kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni pada tanggal 11 Maret 2020 berhasil mengamankan 155.440 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Rokok ilegal tersebut, diperoleh dar empat bangunan di dua lokasi berbeda yang diduga sebagai tempat penimbunan atau pengemasan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal di daerah Jepara.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengemasan BKC HT ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari hasil pemeriksaan diketemukan BKC HT illegal berupa batangan rokok dan rokok siap edar, beserta alat pemanas.

Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

KBBPC Kudus tidak henti-hentinya melakukan operasi penindakan pelanggaran pita cukai, meskipun demikian pelanggaran masih ditemukan.

Ant-Tm