“Pencegahan penyebaran virus corona menjadi tanggung jawab bersama, untuk itu Polres bersama Kodim dan juga pemerintah dalam hal ini Kecamatan Grogol memberikan sosialisasi pada masyarakat agar tetap tinggal di rumah selama KLB Corona,” ujar Kapolres.
Menurutnya, status KLB Corona harus disikapi bersama terlebih lagi sudah ada maklumat Kapolri, yang intinya masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Baik itu di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan itu bisa pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan lainnya.
Selain itu, juga kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Juga, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval yang menjadikan berkumpulnya massa.
“Pascapenatapan KLB ini, masyarakat tidak perlu panik. Mari bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona di Sukoharjo dengan mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan dimana salah satunya adalah menerapkan social distancing,” imbau Dandim.