BLORA (SUARABARU.ID) — Untuk kali ketiga, barang bukti gula kristal putih milik Lie Kamadjaja yang teronggok hampir dua tahun di gudang Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, Blora, Jawa Tengah, berserakan.
Berantakannya sebagian dari sekitar 1.300 ton (24.990 karung zak) gula yang sampai saat ini dalam pengawasan Kejari Blora, lantaran dinding belakang gudang, dan sampai Selasa (24/3/2020) malam, masih belum terurus.
“Dinding gudang belakang jebol, kami tidak berani mengambil sikap, karena gula itu BB sidang,” beber Kepala Desa Muraharjo, Karsono.
Menurut Karsono, gula BB sidang yang ada di gudang H. Slamet, berhamburan keluar gudang setelah dinding belakang jebol pada Senin (23/3/2020). Kondisi itu sudah dilaporkan ke Bhabimkamtibmas (anggota Polres Blora).
Warga, lanjut Kades Muraharjo, banyak yang menyayangkannya di tengah situasi harga gula di pasaran meroket mencapai di atas Rp 18.000, sementara gula-gula itu berhamburan mbleber ke mana-mana.
“Warga kami juga tidak berani mendekat, karena semua faham itu barang bukti yang gudangnya disegel polisi,” tambah Karsono.
Diurus Kejari
Humas Pengadilan Negeri (PN) Blora, Didik Riyadi, menjelaskan PN masih menunggu kiriman berkas dari Mahkamah Agung (MA). Terhadap BB GKP menjadi kewenganan pengawasan Kajari.
“Karena terdakwa tidak terbukti bersalah, maka barang bukti gula akan dikembalikan ke terdakwa Lie Kamadjaja, kami masih menunggu berkas putusannya dari MA,” jelas Didik Riyadi yang juga Panitera Muda Hukum PN Blora.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, I Made Sudiatmika, mengaku telah mendapat informasi sebagian BB gula di gudang Desa Muraharjo berhamburan keluar akibat dindingnya berbahan seng ambruk.
“Rabu besok akan kami urus, dinding yang jebol ditata, sebagian gula dalam karung zak yang berhamburan dimasukkan ke dalam gudang,” jelas Kajari Blora.
Terpisah Lie Kamadjaya, mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, karena gula milliknya yang berhamburan keluar gundang saat ini masih menjadi tanggung jawab negara.
Solusi terbaik, lanjutnya, sambil menunggu proses para penegak hukum setempat bisa menjual gula untuk operasi pasar, karena di masyarakat pasaran gula terus meninggi sampai Rp 18.000 per kilogram.
“Perlu ada keputusan dari Bupati, Polres, Kodim, Kejari dan PN sepakat gula dijual dan uangnya disimpan di Escrow Account agar tidak mubazir,” kata Lie Kamadjaya melalui telepon.
Diberitakan Rabu (22/1/2020), meski sudah diputus bebas (tidak bersalah) dalam sidang PN Blora, setahun lalu atas tuduhan mengedarkan gula non-SNI, Lie Kamadjaja belum bisa mengurus gula miliknya.
Bahkan sampai barang bukti gula kristal putih sebanyak 24.990 karung zak (50 kilogram perkarung) totalnya hampir 1.300 ton merek Gendhis milik Kamadjaja, masih teronggok di dua gudang tersegel.
Rinciannya, 21.957 zak (karung) berada di gudang Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, 3.033 zak masih berada di gudang wilayah Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Blora.
Lie Kamadjaya mengingatkan kepada penegak hukum agar memutuskan perkara yang berupa makanan (seperti gula) harus lebih cepat, karena putusannya sudah hampir setahun lalu.
Menurut mantan Direktur Utama (Dirut) Pabrik Gula (PG) PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Blora itu, bahwa putusan MA sudah ada di laman MA, maka dia menduga berkasnya terhambat di bagian administrasi.
Dalam sidang putusan di PN Blora, selain melepaskan dari segala tuntutan kukum (onslag von alle recht vervolging), Lie kamadjaja diputuskan untuk dikembalikan nama baiknya seperti dalam keadaan semua (rehabilitasi).
Wahono-Wahyu