WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Petugas akan membubarkan keramaian hajatan, bila tetap digelar tanpa bersedia mematuhi ketentuan. Sikap tegas ini, dicetuskan dalam naskah kesepakatan Forum Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, sebagai bentuk ketegasan sikap dalam upaya mencegah pandemi virus corona.
Naskah kesepakatan Forkompincam Jatisrono Wonogiri tersebut, ditandatangani oleh Camat Jatisrono, Drs Suradi MM, bersama Kapolsek AKP Kasimin SH, dan Pelda Suyata mewakili Danramil Jatisrono Kodim 0728 Wonogiri. Dalam naskah kesekapatan para petinggi pemerintah di tingkat kecamatan tersebut, mencantumkan pula bahwa terhitung mulai Tanggal 23 Maret 2020, tidak akan mengeluarkan izin perjamuan hajatan maupun izin keramaian yang mengumpulkan massa.
Bagi yang terlanjur memiliki izin perjamuan hajatan, diimbau agar dilaksanakan sesederhana mungkin, dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau cairan hand sanitizer. Juga diwajibkan mensterilkan tempat hajatan dengan menyemprotkan cairan disinfektan, dan mengatur jarak kursi tamu undangan minimal 1 Meter.
Mengenakan Masker
Semua personel yang membantu terselanggaranya hajatan, diwajibkan menganakan masker, tidak ada kegiatan jabat tangan atau kontak pisik. Bila tak diindahkan, petugas akan membubarkannya. Demikian tulis naskah kesepakatan Forkompincam Jatisrono, Kabupaten Wonogiri bernomor 001 Tahun 2020 tersebut.
Seperti diberitakan, berkaitan dengan upaya pencegahan penularan wabah penyakit infeksi mematikan Corona Virus Diesae (Covid)-19, masyarakat diminta agar mematuhi tentang social distancing. Yakni menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antarorang, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Ironisnya, itu masih diabaikan masyarakat, terbukti masih banyak yang menggelar hajatan. Tidak saja oleh masyarakat level bawah, tapi ada juga pejabat dan aparat serta tokoh masyarakat yang menggelar hajatan. Hal yang kontradiktif ini, dikhawatirkan akan menjadi sumber gagalnya langkah pencegahan virus corona.
Surat Edaran Bupati
Menyikapi hal tersebut, Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan (Forkompin) Pemkab Wonogiri, Haryanto MSi, menyatakan, Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Senin (23/3), membuat surat edaran bernomor: 443/1375 tentang perjamuan/hajatan. Yang isinya imbauan kepada masyarakat melalui semua camat, lurah, dan seluruh kades di Wonogiri, agar ketika melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), dan acara resepsinya supaya dilakukan penundaan.
Sementara itu Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonogiri, melaksanakan lagi kegiatan mobilling sosialisasi pencegahan virus corona di 10 area publik. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonogiri, Bambang Haryanto, Selasa (24/3), menyatakan, ke 10 area publik tersebut meliputi Pasar Kismantoro, Pasar dan Terminal Bus Purwantoro, Pasar dan Terminal Slogohimo, Pasar dan Terminal Bus Jatisrono.
Berikut di Pasar Sidoharjo, kawasan keramaian Ibukota Kecamatan Girimarto, kawasan keramaian di Desa Pare Kecamatan Selogiri, Kelurahan Giriwono, dan pasar dan di keramaian Kota Kecamatan Tirtomoyo.