blank
TERSANGKA SUAP : Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, salah satu tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah (SFI).

”Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka SFI terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tiga saksi seluruhnya berasal dari unsur swasta, yaitu Faisal Abdurrauf, Trisusilowati, dan Soetarto.

KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), Totok Sumedi (TSM) dan Ibnu Ghopur (IG) dari unsur swasta.

Untuk Totok dan Ibnu yang merupakan penyuap Saiful Ilah, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segara disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp 240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020.

Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini