SLAWI (SUARABARU.ID) – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tegal yang saat ini sedang membahas Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya melakukan studi banding ke Kota Bogor dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Pansus yang diketuai Nursidik dengan Wakil A Jaffar, ST beranggotakan 11 orang berkunjung selama dua hari pada awal Maret 2020 lalu.
Mereka menimba ilmu ke Kota Bogor dan Kota Bekasi terkait bagaimana cara pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya beserta dengan peraturan-peraturan pendukungnya guna penyusunan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Tegal. Demikian disampaikan Nursidik Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tegal saat kunjungann kerja ke Kota Bekasi kemarin.
Dikatakan Nursidik, kegiatan kunker ke Kota Bogor diterima oleh Kepala Bidang Kebudayaan Sinta Juwita, dan para Kasi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor. Sedangkan di Kota Bekasi diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Drs H Tedy Hafmi, didampingi Kabag Humas Sayekti Rubiyah dan Kabag Kesejahteraan Sosial Setda Kota Bekasi H Mardani.
Menurut Nursidik, Kota Bogor telah menyusun Perda Cagar Budaya Nomor 17 Tahun 2019 yang disusun mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Demikian juga di Kota Bekasi pun sudah menetapkan Perda tersebut, sehingga tidak salah kalau Pansus III DPRD Kabupaten Tegal “ngangsu kawruh” ke kedua kota tersebut.
Menurut Nursidik, Kota Bogor memiliki enam museum yang terdiri dari lima museum milik pemerintah pusat yaitu Museum Pembela Tanah Air/Peta, Museum Nasional Sejarah Alam Indfonesia/Munasein, Museum Zoologi, Museum Kepresidenan Balai Kirti, dan Museum Tanah dan Pertanian, dan satu buah museum milik Kota Bogor yang merupakan warisan berupa Museum Perjuangan.
Ia menjelaskan, pada 2015, Kota Bogor menginventaris 485 Obyek Budaya yang diduga Cagar Budaya yang kebanyakan adalah bangunan, dan 24 Obyek sudah ditetapkan oleh Mendikbud sebagai Cagar Budaya pada Tahun 2007. Sedangkan Tenaga Ahli Cagar Budaya Kota Bogor hanya memiliki 1 orang Tenaga Ahli Cagar Budaya, padahal menurut UU No. 11 Tahun 2010 minimal 5 orang Ahli, yaitu Ahli Geologi, Ahli Sejarah, Ahli Arsitektur, Ahli Arkeologi, dan Ahli Anthropologi.
“Obyek yang diduga sebagai Cagar Budaya wajib dilindungi sampai ditetapkannya sebagai Cagar Budaya, apabila dirusak akan mendapatkan sanksi sesuai UU No. 11 Tahun 2010,” ujarnya.
Nur Muktiadi