blank

PURBALINGGA (SUARABARU.ID) Seorang wanita warga Banyumas, berinisial V mengalami kerugian akibat percaya dengan gombalan pria yang dikenalnya lewat media sosial facebook. Sudah kehilangan uang Rp 85 juta, Ibu rumah tangga ini harus menanggung malu lantaran foto syurnya beredar di aplikasi perpesanan (Whatsapp).

Berikut kronologinya berdasarkan keterangan Kabag Operasional Polres Purbalingga, Kompol Ari Sigit Wibowo, dalam press conference di Mapolres:

Kompol Ari Sigit menjelaskan korban dan tersangka I berkenalan di facebook dan mengiming-imingi korban untuk investasi perkebunan karet di Lampung.

“Berawal dari komunikasi melalui media sosial facebook. Tersangka pelaku I (27) menawari korban berinvestasi perkebunan karet di Lampung,” tutur Kabag Operasional Polres Purbalingga, Kompol Ari Sigit Wibowo, dalam press conference di Mapolres.

Menurut Kompol Ari Sigit korban terpedaya dan mampu meyakinkan korban untuk berinvestasi hingga mengirimkan uang sebesar Rp85 juta secara bertahap. Pengiriman uang dilakukan saat September sampai Desember hingga mencapai Rp 85 Juta.

“Uang itu ditransfer ke rekening milik IR (40), rekan I. Uang itu kemudian dicairkan dengan ATM oleh pelaku F (32) yang juga warga Way Kanan.

Ari Sigit yang didampingi Kasubag Humas Polres Purbalingga Iptu Widyastuti menambahkan, Selang dua bulan, V yang bertatus ibu rumah tangga kembali menjadi korban. Kali ini, foto-foto syurnya menyebar di media sosial whatsapp.

Lagi-lagi pelakunya warga Way Kanan, Lampung. Tersangka pelaku, RS (28), berhasil memikat korban V hingga bersedia mengirim foto-foto tak senonohnya.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk keberadaan pelaku di wilayah Way Kanan, Lampung. Sejumlah anggota Satreskrim Polres Purbalingga yang memburu tersangka mendapati dua pelaku, yakni I dan IR masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II Way Kanan, Lampung.

Dari pengembangan, polisi juga menangkap F di rumahnya. “Tersangka I, IR dan F dijerat dengan pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Sedangkan tersangka RS dikenakan pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang ITE. Ancamannya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” ujar Ari Sigit.

KR-Wahyu