blank
Ilustrasi Hubungan gay

SEMARANG, (SUARABARU.ID) – Praktek prostitusi online sesama jenis dengan modus jasa pijat terbongkar. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan seorang mucikari dan gay. Dari tangan keduanya berhasil disita barang bukti berupa makeup, bra dan wig alias rambut palsu.

“Mereka,berdua mucikari AW dan anak buahnya yakni Fi. Terduga pelaku dalam aksinya menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial Twitter. Tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar, Kamis (12/03/2020).

Iskandar menjelasian terbongkarnya praktek prostitusi dengan modus membuka jasa pijat sesama jenis lewat medsos bermula dari hasil patroli ciber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Petugas reserse khusus di belakang meja komputer yang aktif berpatroli menemukan akun Twitter menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis terus memantau dan menindak lanjuti.

Temuan di dunia maya tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil menangkap Fi yang sedang menunggu calon pelanggan sesama jenis lelaki di kamar sebuah hotel di Semarang. Di tempat ini ditemukan sarana alat kecantikan, termasuk bra dan rambut palsu.

Kepada petugas, Fi mengaku dalam praktek prostitusi tidak sendirian. Ia mempunyai mucikari sesama jenis yang selama ini mempekerjakannya. Berbekal keterangan PSK gay ini petugas memburu keberadaan AW dan berhasil menangkapnya di suatu tempat kos wilayah Sleman.

Keduanya segera diamankan untuk ditindak sesuai hukum. Atas ulahnya mereka bakal dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

KR-Wahyu