Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andi Moh Akbar Mekuo melakukan pemeriksaan lokasi tambang di Dusun Sobotuwa, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Selasa (10/3/2020).

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait tambang di Dusun Sobotuwa, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, yang memakan enam korban tewas pada Senin (9/3/2020).

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andi Moh Akbar Mekuo mengatakan, hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Satreskrim mengarah pada ijin pemilik tambang. Hal itu masih pendalaman dengan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.

“Kita melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan dan juga Kementrian ESDM dan Ditreskrimsus Polda Jateng sebagai penentuan, apakah ini bisa dikenakan pidana baik pidana yang ada di UU mineral atau pidana dalam KUHP. Itu masih kita kajin masih perlu pendalaman dan kita masih dalam untuk melakukan koordinasi lebih lanjut,” ujar AKP Andi.

Pihaknya mengungkapkan, saat ini belum ada penetapan tersangka sebab ada proses. Prosesnya harus melalui tahapan pemeriksaan-pemeriksaan. “Selama ini baru klarifikasi belum ada pemeriksaan-pemeriksaan. Mengenai penutupan, kita koordinasi dengan pimpinan, apakah hari ini akan dilakukan reklamasi, masih kita koordinasikan dulu juga dengan dinas, masih kita koordinasikan,” tutup AKP Andi.

Hana Eswe-trs

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini