GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Takdir hidup Sumaryono (54) dan Sutarno (49) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Usahanya untuk melarikan diri dari kejaran petugas berakhir dengan penangkapan.
Kedua pelaku yang berasal dari Sukoharjo dan Sragen ini berhasil ditangkap petugas dari Polsek Geyer di daerah Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (23/2/2020) dinihari. Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari Suharto (57), warga Geyer, yang kehilangan sebuah traktor miliknya di tengah sawah.
BACA JUGA : Harga Gula Pasir di Kudus Kian Melambung
Saat itu, traktor tersebut dipergunakan membajak sawah milik Bakhri (58) pada Sabtu (21/2/2020). Karena luasnya sawah, pekerjaan membajak itu berencana diteruskan keesokan harinya.
Pagi harinya, Suharto kembali datang ke sawah yang berada di Dusun Kedunglo itu. Sesampainya di tengah sawah, ia kaget tidak menemukan traktor yang disimpannya di tengah sawah tersebut. Hanya dua buah roda traktor yang ketinggalan di sawah milik Tono.
Kemudian, Suharto dibantu Bakhri dan Tono melaporkan ke Polsek Geyer. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hal itu dijelaskan Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dalam pers rilis, Jumat (6/3/2020).
Ditabrak
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan pelaku melakukan pencurian pada malam hari. Untuk membongkar traktor agar dapat masuk ke dalam mobil Xenia silver berplat B 1204 VFM, pelaku membutuhkan waktu kurang lebih satu jam. “Butuh satu jam untuk membongkar traktor itu,” ujar Sutarno, salah satu pelaku.
Usai melakukan pencurian traktor merk Kubota itu, pelaku melarikan diri ke arah Solo. “Setelah itu, petugas kami mendapatkan laporan kalau mobil yang dipergunakan pelaku berada di Jalan Raya Solo-Gemolong. Petugas kami melakukan pengejaran, namun pelaku terus berlari, sesampainya di Desa Karangpandan, Karanganyar, mobil pelaku ditabrak dari belakang oleh petugas,” jelas AKBP Ronny Tri.
Kedua pelaku berhasil dibekuk petugas dan langsung dibawa ke Polsek Geyer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebuah mobil yang dipergunakan pelaku, satu unit mesin traktor merk Kubota, serta satu set rangka merk Quick G-1000 yang dibongkar menjadi tiga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang disertai pemberatan. Keduanya dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Hana Eswe-Riyan