Lagi, Warga Dua Desa di Bantarkawung Terima Sertifikat Gratis

669
0
blank
SALAMI WARGA - Wakil Bupati Brebes Narjo menyalami warga yang menerima sertifikat tanah gratis.

BREBES (SUARABARU.ID) – Sebanyak seribu sertifikat tanah diberikan kepada warga Desa Sindangwangi dan Pengarasan Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes, di aula Balai Desa setempat, Selasa (3/2). Penyerahan sertifikat merupakan Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Adapun rinciannya 400 sertifikat yang diserahkan ke warga Desa Sindangwangi dan 600 sertifikat ke Desa Pengarasan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Brebes Narjo, Kasubag TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes Djoko Mardiyanto, Anggota DPRD Brebes Sudono SH, Camat Bantarkawung Drs Eko Supriyanto MSi, Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perwaskim Brebes, Akhmad Sofia Nukman serta perwakilan Forkopimca.

Wakil Bupati Brebes Narjo mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas realisasi Proda tersebut. Pasalnya Proda sangat membantu menyelesaikan permasalahan sengketa di tingkat desa. “Terimakasih kepada seluruh pihak. Khususnya pada Pak Dewan, karena Proda ini merupakan hasil pokir beliau. Ini sangat membantu masyarakat menengah ke bawah,” katanya usai penyerahan sertifikat.

Ia menuturkan, program Proda memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Sebab, program tersebut, murah, cepat dan berguna bagi masyarakat menengah ke bawah. “Proda ini memangkas biaya kepengurusan yang dahulu sampai Rp 10 juta, kini murah. Apalagi prosesnya cepat, karena merupakan Program Nasional Presiden Ir Joko Widodo,” terang dia.

Narjo turut bangga dan gembira dengan telah diterimanya sertifikat tanah bagi dua desa di Kecamata Bantarkawung tersebut. Menurutnya, tanah yang disertifikat atas biaya APBD Brebes bukan hanya untuk warga miskin saja tetapi bagi siapa saja yang tanahnya belum tersertifikasi.

Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda), kata Narjo, dibiayai dari APBD 2019. Penerbitan sertifikat tanah melalui bantuan APBD Tahun Anggaran 2019 merupakan pemberian hibah Bupati Brebes kepada Kantor Pertanahan Kab Brebes.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes yang diwakili Kasubag TU Djoko Mardiyanto menyampaikan, Proda memiliki nilai yang sama dengan Prona maupun Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk itu ia meminta agar disimpan baik dan tidak digadaikan ke bank. “Jangan ‘disekolahkan’ ke bank. Itu nilainya sama saja dengan surat rutin lainnya,” kata dia.

Djoko mengimbau kepada warga seluruh agar menyimpan dan menjaga dengan sebaik-baiknya. Ia bahkan meminta agar sertifikat Proda dikasih sampul dan disimpan di tempat yang aman. “Jangan dipinjamkan ke orang lain atau tetangga yah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Proda sendiri dibiayai oleh Pemkab Brebes 2019. Totalnya ada 4100 sertifikat termasuk yang ada di Kecamatan Larangan. “Di Kecamatan Larangan 3.100 dan di Bantarkawung ada 1.000 sertifikat dibiayai oleh APBD,” katanya.

Yekti Sholichati