blank
Operasi penertiban karaoke di Pungkruk.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Secara terbuka sikap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) terhadap keberadaan karaoke di Jepara telah diumumkan. Bahwa  tidak akan ada toleransi terhadap usaha karaoke yang tidak memiliki ijin  sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Usaha Pariwisata.

Namun hiburan malam yang lekat dengan miras dan eksploitasi perempuan  itu masih saja beroperasi. Bahkan sampai Selasa (25/2-2020) malam kemarin,  pusat hiburan karaoke di Kawasan Pungkruk, Mororejo, Kecamatan Mlonggo ini  masih saja tetap  buka.  Juga tempat lain.

Kini warga, utamanya masyarakat desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo  justru mempertanyakan kesungguhan penertiban oleh aparat. Pasalnya  tempat hiburan  malam itu  seakan-akan kebal hukum.

“Selesai dioperasi mereka buka lagi ketika aparat meninggalkan tempat. Hasil operasi juga tidak maksimal,”  ujar tokoh masyarakat desa Mororejo yang enggan disebut namanya karena takut kena teror.

blank
Aapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H. ( Foto : Hadi Priyanto )

“Berbeda dengan penertiban anak punk yang langsung dapat ditangani dengan cepat atau bahkan galian C ilegal. Sedangkan disini, mereka tidak mengabaikan walaupun beberapa kali dilakukan operasi.

Bahkan operasi tanggal 20 Februar lalu hanya mendapati 3 orang pemandu karaoke dan semua tempat karaoke  tutup,” ujar seorang perangkat desa yang juga namanya   takut disebutkan.

Padahal, menurut warga penertiban usaha karaoke ini disamping atas keluhan mereka juga  atas rekomendasi atau pernyataan sikap  yang dikeluarkan oleh dua ormas keagamaan terbesar yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah.

Di  Jepara terdapat 21 usaha karaoke. Sedangkan  yang membuka usahanya di Pungkruk adalah Cafe Permata, Melisa, New Dian, Cafe Dian, Cafe Mawar, Kayla Karaoke, Cafe Rahayu, Cafe Putri, New Cahaya, Cafe Moro Seneng, Cafe Larisa, Teng Saw, dan Cafe Ratu.

Sementara Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto yang diminta tanggapannya menyatakan, karena persoalan ini menyangkut legalitas perijinan yang diatur dalam Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang  Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, maka penanganannya berada di Pemerintah Kabupaten. “Bahkan penyidik atas pelanggaran peraturan daerah ini juga ada  di Satpol PP,” ungkapnya.

Hadi Priyanto

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini