Sultan HB X, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Bakal Kena Sanksi
Sri Sultan Hamengku Buwono X

YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meyakini Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Sleman bakal terkena sanksi terkait insiden kecelakaan sungai dialami siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor pada Jumat (21/2).

“Kepala sekolah pun pasti kena. Biar pun mungkin ya enggak tahu pidananya, beliau mengizinkan (kegiatan susur sungai) atau tidak. Tapi, paling sedikit, secara administratif itu mesti harus dilakukan,” kata Sultan, seusai acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin.

Sultan mengemukakan hal itu merespons telah ditetapkan seorang pembina Pramuka berinisial IYA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan sungai yang telah menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi.

Menurut Sultan, tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk tidak tahu terkait kegiatan yang melibatkan banyak siswa seperti yang terjadi dalam kegiatan susur sungai itu.

“Tidak ada alasan. Ada aktivitas dengan siswa sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan,” kata Sultan HB X itu pula.

Penetapan tersangka IYA yang juga guru olahraga SMP 1 Turi itu, menurut dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Pramuka berujung maut itu. Pemda, menurut dia, juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka. “(IYA) harus bertanggung jawab,” kata dia pula.

Sebagai pembina Pramuka, menurut Sultan, semestinya ia sudah memahami risiko kegiatan susur sungai saat musim hujan seperti saat ini. Apalagi, kegiatan itu melibatkan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP.

“Pembina itu juga paham, ini kan masih anak-anak SMP kenapa di musim hujan seperti ini menyusuri sungai. Itu alasannya apa. Kan enggak ada alasan,” kata Sultan.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya siswa-siswi SMPN 1 Turi.

IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman. Dia diduga melanggar pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.

Sebelumnya, Kepsek SMPN 1 Turi, Sleman Tutik Nurdiyana mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pembina Pramuka terkait kegiatan susur sungai di Sungai Sempor sebelumnya sampai terjadi musibah.

“Ya memang sebelumnya tidak ada laporan bahwa kegiatan Pramuka akan ada susur sungai. Jadi jujur saya tidak mengetahui kemarin itu ada susur sungai,” kata Tutik Nurdiyana, saat memberikan keterangan di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/2).

Ant-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini