BLORA (SUARABARU.ID) – Dinilai meresahkan masyararakat, belasan remaja yang tergabug dalam komunitas anak punk, Senin (24/2/2020), diciduk Polsek bersama Satpol Pamong Praja Kecamatan Ngawen, Blora, Jawa Tengah.
Belasan anak punk tersebut, diamankan aparat gabungan ketika berkeliaran di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umunm (SPBU) Kecamatan Ngawen, dan lokasi lain di jalan raya Blora-Semarang.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono, menjelaskan 14 belas gelandangan itu diamankan selain karena membuat waswas juga meresahkan masyarakat.
“Mereka kami amankan, selain membuat warga waswas dan resah, khawatir anak atau keluarganya ikut di komunitas mereka,” jelas Kapolsek Ngawen.
Penertiban anak anak punk tersebut, dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bagian Seksi Trantib Kecamatan Ngawen, mereka didata nama dan alamat masing-masing, dibina agar kembali ke keluarganya.
“Mereka kami beri pembinaan agar jangan menggelandangkan diri, dan segera kembali ke keluarganya,” tambah AKP Joko Priyono.
Ke Dinsos
Ke 14 anak punk yang diamankan, terdiri 11 laki-laki dan tiga perempuan, petugas menghubungi pihak keluarga atau pemerintah desa tempat anak tersebut berdomisili agar segera dijemput.
Sementara, Kasi Trantib Kecamatan Ngawen, Haryanta, mengungkapkan belasan anak jalanan tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Ngawen bersama anggota Polsek.
Setelah dilakukan pendataan di Mapolsek, anak-anak dibawah umur ini beberapa orang harus dibawa ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora.
Haryanto menambahkan, dari 14 remaja tersebut, sepuluh orang telah diserahkan ke orang tuanya, pihak sekolah dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) serta kepala desa, empat lainnya diserahkan ke Dinsos P3A.
Wahono-Wahyu