blank
Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan tersangka MY alias Ahong yanf menjambret dengan sepeda motor curian. Foto :Suarabaru.id/ Yon

MAGELANG, (SUARABARU.ID)- Jajaran Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku penjambretan yang  terjadi di Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Tersangka tersebut yakni MY alias Ahong (34) , warga  Desa Satriyan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.

“Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka Ahong   juga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Ngadirejo,” kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali.

Muhammad Ali mengatakan, dari  hasil penyidikan tersebut juga terungkap tersangka Ahong ini juga pernah dibui  dalam kasus pencurian seped motor di wilayah hukum Polres Batang.

Menurutnya, tersangka Ahong kembali berurusan dengan pihak berwajib, karena saat melakukan aksi penjambretan terhadap Rocmiyati, warga Desa Bojonegoro, KEcamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan  di jalan raya Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Namun apes, pada saat tersangka menjalankan aksinya  berhasil dipergoki masyarakat dan  langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Parakan.

“Dari tindak kriminal penjambretan ini diamankan barang butki berupa tas wanita dengan warna merah, selain itu juga diamankan sebuah telepon genggam,” terangnya.

Muhammad Ali mengatakan, saat dilakukan penyidikan juga terungkap  sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan penjambretan, yakni  Suzuki Satria FU AA 4016 JV merupakan sepeda motor hasil pencurian.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari tersangka, sepeda motor dengan nomor polisi AA 4016 JV ini adalah hasil tindak pencurian yang dilakukan tersangka di wilayah Kepolisian Sektor Ngadirejo pada Mei 2019 lalu dengan korban  Sholihin, warga Ngadirejo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

“Sepeda motor itu dicuri dari wilayah Ngadirejo, saat itu sedang diparkir dipinggir jalan kemudian dicuri oleh tersangka dengan cara merusak kunci stang dan menyambungkan kabel kunci kontak hingga mesin dapat menyala,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di rumah tahanan Mapolres Temanggung karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Yon-trs