BLORA (SUARABARU.ID) – Dua kasus seks terlarang jadi buah bibir warga Blora. Selain kasus pencabulan kakek terhadap gadis dibawah umur, polisi juga menyingkap perilaku seks menyimpang atau sodomi dengan lima korban.
Tindakan seks tidak alami tersebut, diduga pelakunya adalah Sumijan (42) warga Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pelaku kini masih diamankan di Mapolsek Kedungtuban.
“Tersangka pelaku Sumijan sudah kami amankan, sementara ini ditahan di Polsek Kedungtuban,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, Senin (10/2/2020).
Lima korban sodomi Sumijan, juga sudah dilakukan visum, beberapa memang masih remaja, dan ada yang sudah dewasa. Sumijan, lelaki yang berstatus cerai dengan istrinya itu, mengakui perbuatan seks menyimpang tersebut.
“Pelaku demen nonton film dewasa, termasuk film homo di HP-nya, itu yang diakuinya memantik perbuatan seks menyimpang,” tambahnya.
Diperoleh keterangan kelima korban anak laki itu dicabuli dengan cara disodomi. Sebelum disodomi, korban dirayu dengan dibelikan jajan, makan dan minuman. Para korban diancam untuk tidak menceritakan perbuatannya pada orang lain.
Sarung Bantal
Terpisah Kapolsek Kedungtuban, Iptu (Pol) Suharto, menambahkan tim Unit Reskrim Polsek Kedungtuban telah mengamankan pelaku, Minggu, (9/2/2020), setelah menerima laporan salah satu orang tua korban.
“Pelaku pencabulan menyodomi sesama pria dibawah umur, kami amankan untuk memperlancar proses pemeriksaan,” kata Iptu Suharto.
Hasil pemeriksaan sementara, seks tidak alami (menyimpang) itu, diakui Sumijan dilakukan sejak 2014 hingga sekarang. Sedangakan korban yang sudah terdata sebanyak lima orang.
Suharto menjelaskan, korban anak laki-laki terbanyak masih dibawah umur, salah satunya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku, lelaki itu adalah korban pertama.
Korban pertama bernama BG (15), waktu itu kejadiannya pada 2013 -2014, dan masih duduk di kelas 5-6 Sekolah Dasar (SD), sekarang korban itu sudah duduk bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Terhadap korban, pelaku mengkaui melakunnya hingga 10 kali,” beber Kapolsek Kedungtuban.
Korban kedua, SP (16), pelaku melakukan pencabulan pada saat korban masih kelas 5 SD, awalnya dengan cara menciumi bibir, dan meraba alat vital korban.
Terhadap korban ketiga, Vo (9), pelaku melakukan dengan cara pencabulan dan sodomi terhadap korban pada Januari 2020, dilakukan rumah kos pelaku.
Sedangkan terhadap korban 4 dan 5, Ass (15) dan Sas (15), Pelau Sumijan melakukan pencabulan seks menyimpang itu masing-masing dua kali.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 (jo) pasal 65 KUHP, tambah Suharto.
Sejauh ini barang bukti (BB) yang diamankan sebuah kaos panjang warna orange, , sebuah celana pendek warna biru ada tulisan Diadora, sebuah celana dalam warna biru, dan sebuah kaos warna abu abu.
“Ada sarung bantal warna putih, BB itu dipakai pelaku mengelap barng vitalnya usai mencabuli korban,” pungkasnya.
Wahono-Wahyu