GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Bagi warga Kabupaten Grobogan yang hendak membuat SIM, baik baru maupun perpanjangan wajib melakukan tes psikologi. Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Muchammad Yogi melalui Kanit Regident, Iptu Iman Santoso, SH.
Saat ditemui di kantornya, Iptu Iman menjelaskan, tes psikologi ini berdasarkan pada amanat UU LLAJ pasal 81 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut, kata Iman, tertulis salah satu persyaratan bagi pemohon SIM yakni tes kesehatan.
“Tes kesehatan ini meliputi dua, yakni kesehatan jasmani dan rohani. Untuk tes rohani nanti dilakukan dengan mengikuti tes psikologi untuk menilai kemampuan, konsentrasi, penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” ujar Iptu Iman, Jumat (7/2/2020).
Dikatakan Iptu Iman, tujuan dari tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakan.
Menurut data, penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi
pengemudi.
“Selanjutnya, tes psikologi ini dapat mencegah kecelakaan lalu lintas. Seperti yang tadi saya katakan, tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan dalam hal konsentrasi dan kecermatan.
Dengan adanya tes ini, gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan bisa dihindarkan,” tambah dia.
Rasa Aman
Pria yang hampir dua bulan menjabat sebagai Kanit Regident ini menerangkan, tes psikologi ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman terhadap pengemudi maupun pengguna jalan lain.
“Tes psikologi ini tidak hanya menghasilkan kemampuan teknis saja, tetapi pengemudi juga dinilai dari aspek tingkah laku dan rasa tanggung jawab serta tidak melakukan sesuatu yang dapat berisiko menganggu pengguna jalan lainnya,” tambah dia.
Pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan biro jasa psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.
“Jika mereka lolos tes psikologi, maka akan mendapatkan SIM. Tetapi jika tidak lulus, maka harus mengulang. Ini sudah sesuai dengan SOP pembuatan sim,” ucap dia.
Hana Eswe-Wahyu