KPU Blora, Mohamad Khandum (kiri), dan Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU setempat, Achmad Husain (kanan), ikut lembur meneliti berkas calon anggota PPK. (Foto : SB/Wahono)

BLORA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 172 dari 355 orang peserta seleksi tertulis calon anggota badan ad hoc PPK Pilkada Blora 2020, dinyatakan lolos seleksi tahap wawancara oleh KPU setempat, Senin (3/2/2020).

Apara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lolos seleksi wawacara, adalah peraih nilai terbaik rangking 1-10 hasil seleksi tertulis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (30/1/2020).

Divisi Tehnik dan Penyelenggaraan KPU setempat, Achmad Husain, menjelaskan jika diambil hanya 10 besar terbaik dari 16 kecamatan, memang hanya 160 orang yang lolos seleksi wawancara.

Namun dalam kenyataannya, lanjutnya, ada peserta dari beberapa kecamatan yang meraih nilai sama pada peringkat 10 besar, yakni dari Kecamatan Kradenan, Kedungtuban, Cepu, Jiken, Tunjungan, Ngawen, Kunduran dan Jepon.

“Ada beberapa kecamatan lebih dari 10 orang yang nilainya sama pada peringkat 10 besar, maka kami panggil untuk seleksi wawancara,” tambah Husain lagi.

Transparan

Menurut anggota KPU dari Kecamatan Cepu itu, KPU Blora sangat transparan dalam seleksi calon anggoa PPK, selain pengumuman dilakukan pertahapan, nilai hasil tes tulis juga diumumkan terbuka.

“Sebelum seleksi wawancara pada 8-9 Februari 2020, masyarakat bisa memberi masukan ke KPUbdan mengkritisi 172 calon anggota PPK itu,” kata Husain.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Blora, Kamis (30/1/2020), menggelar seleksi (tes) tulis calon anggota lembaga ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2020.

Terdapat 13 calon anggota PPK absen (tidak hadir) di seleksi tulis yang digelar mulai pukul 09.00 WIB sd 09.50 WIB, di gedung olahraga (GOR) Mustika, Kota Blora.

Pantauan di GOR Mustika, 355 peserta seleksi tertulis dari 16 kecamatan di kabupaten penghasil kayu jati itu, duduk rapi mengerjakan soal sebanyak 50 item, dengan durasi 50 menit.

Untuk rekrutmen lembaga ad hoc itu, KPU mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dengan menyeleksi lima orang di setiap kecamatan.

Wahono/mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini