GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Selama dua hari, masyarakat Kabupaten Grobogan dikejutkan dengan video rekaman cctv yang dipublikasikan lewat media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor mengalami kecelakaan tunggal akibat patok pembatas truk yang terpasang di Jalan Raya Danyang-Kuwu, tepatnya di Kelurahan Kalongan.
Tak hanya sekali saja. Di hari berikutnya, muncul korban baru yang mengendarai kendaraannya dari arah timur dan menabrak palang tersebut karena tak terlihat. Peristiwa ini terjadi pada malam hari dan terekam kamera cctv rumah warga yang berada tak jauh dari patok tersebut. Sebagian masyarakat kemudian mencuitkan kritikan dan masukan agar patok tersebut dilepas saja.
Adanya kejadian ini, Satlantas Polres Grobogan langsung melakukan pertemuan dengan perwakilan warga setempat, perangkat Kelurahan Kalongan, Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan dan sejumlah instansi terkait. Forum ini digelar di Aula Satpas SIM, Senin (27/1).
Hadir Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Muchammad Yogi Prawira sebagai pemimpin rapat ini. Dari forum tersebut, AKP Yogi menjelaskan, tujuan dari forum ini yaitu mencari solusi terkait dengan keberadaan patok pembatas kendaraan truk di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Pihak Satlantas menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait palang pembatas ini.
“Warga banyak mengeluhkan, keberadaan patok pembatas tersebut sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan trauma di masyarakat sekitar. Di samping itu, patok pembatas kendaraan tersebut juga sering menyebabkan kemacetan lalu lintas, dikarenakan jalan tidak dapat dilalui oleh dua kendaraan,” jelas AKP Yogi dalam rilisnya.
Dari keterangan perwakilan warga, patok tersebut sudah ada sejak dulu. Pembangunan patok ini difungsikan untuk membatasi kendaraan berat yang akan melintasi Jembatan Kalongan. Dari struktur pembangunan jembatan memang tidak diperbolehkan untuk dilalui kendaraan berat.
AKP Yogi menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk dilakukan pencopotan patok palang jembatan. Usai rapat, pihaknya bersama seluruh peserta rapat langsung meninjau lokasi.
“Ada beberapa hasil kesepakatan yakni, mencopot patok yang saat ini berada di tengah jalan. Ke depan, akan dilakukan pemasangan portal semi permanen yang akan ditempatkan di bahu jalan dengan pembatas berketinggian kurang lebih 3,5 meter. Nantinya, Dinas Perhubungan dan PUPR Kabupaten Grobogan tidak akan melakukan penjagaan dan pemungutan di gapura portal,” jelas AKP Yogi.
Kesepakatan tersebut diapresiasi masyarakat. Mereka menyatakan siap membantu buka atau tutup portal apabila ada kendaraan truk atau bis yang sesuai dengan klasifikasi melewati jembatan tersebut. Penempatan portal juga akan dikoordinasikan kembali dengan pihak Kelurahan Kalongan dan warga setempat.
Hana Eswe-trs