JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah operasi  ke galian C di desa Tulaan yang diduga bocor tanggal 21 Januari 2020, kini nampaknya operasi dilakukan lebih rapi hingga  Senin (27/1-2020)  siang  tadi   berhasil  mengamankan  sejumlah peralatan  berat dan dump truk.   Operasi  penertiban galian  C  yang  dipimpin langsung oleh Plt  Bupati Jepara  Dian Kriatiandi dan Kapolres Jepara AKBP NugrohoTri Nuryanto ini  berhasil mengamankan 2 buah eskavator  dan dump  truk di  dukuh Beji dan dukuh Gondong desa Bungu, Kecamatan Mayong.  Untuk keperluan penyidikan, kedua lokasi  ini langsung dipasang police line.

Pada kesempatan tersebut Plt Bupati  Jepara  Dian Kristiandi meminta kepada  para penambang  untuk melengkapi perijinan. Dengan demikian diketahui  tempat-tempat  mana saja  yang   bisa  diberikan rekomendasi.   “ Jika proses  perijinan dilalui tentu Pemerintah  Kabupaten Jepara akan mendukung.    Pertimbangannya adalah kelestarian lingkungan” ujar  Dian Kristiandi. Sebab penambangan galian C sering kali menimbulkan masalah banjir dan tanah longsor.

Sedangkan Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan, fihaknya tidak akan ragu-tagu  dan akan menindak tegas penambang galian C yang  tidak memiliki  ijin, termasuk menyita peralatan dan memproses hukum para  penambang ilegal, ujar AKBP Nugroho  Tri Nuryanto yang saat  bertugas  di  Polres Binjai pernah melakukan tindakan tegas menutup dan memproses hukum penambang  ilegal di atas  tanah HGU PTPN II di Bhakti Karya Binjai  Selatan. Sebab penambang ilegal disamping melawan dan  menyalahi  hukum juga dapat merusak lingkungan sebab lokasinya ditentukkan secara  serampangan.

Sementara  Kepala Desa Bungu,  Hartoyo kepada wartawan menjelaskan, didesanya memang banyak  penambang galian C sejak puluhan tahun  lalu. “Namun desa tidak mendapatkan pemasukan apa-apa. Padahal aktivitas penambangan  menimbulkan kerusakan jalan dan lingkungan hingga sangat dikeluhkan oleh warga,”ujar Hartoyo.

Di Wilayah Kabupaten Jepara ada puluhan titik penambangan ilegal  galian C yang tersebar di Kecamatan Batealit, Nalumsari,  Mayong, Kalinyamat, Kembang, Bangsri, Keling dan Kecamatan Donorojo. Beberapa  desa yang diketahui  terdapat  penambangan galian C ilegal  cukup banyak antara lain  adalah  desa  Bungu  Kecamatan Mayong dan  di  Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari,   Juga di Desa  Tulaan Kecamatan Donorojo dan desa Klepu dan Desa Jlegong  Kecamatan Keling. Lokasi lain   penambangan galian C  ada juga  di Desa Damarjati  Kecamatan Kalinyamatan  yang pertengah Juli 2019 menimbulkan korban jiwa, seorang penambang tewas tertimpa  batu.

Hadi Priyanto

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini