blank
Agus Jarmanto (31), warga Dukuh Ngrenak RT-01/RW-03, Desa Sonokulon, Kecamatan Todanan, Blora, menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) laporan palsu di Polsek Todanan. (Foto : SB/Hms-Resbla)

BLORA (SUARABARU.ID) – Entah apa yang merasuki benak Agus Jarmanto (31), warga Dukuh Ngrenak RT-01/RW-03, Desa Sonokulon, Kecamatan Todanan, Blora, Jawa Tengah, nekat membuat laporan palsu ke Polisi telah dirampok.

Dalam laporannya, Agus mengaku korban pencurian dengan kekerasan (curas) dua orang bersenjata di jalan Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, hingga uangnya puluhan juta rupiah diakuinya dibawa kabur begal.

“Hasil lidik dan pengembangan kami, ternyata Agus Jarmanto sengaja membujat keterangan palsu,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, melalui Kapolsek Todanan, Iptu (Pol) Isnaeni, Senin (20/1/2020).

Dijelaskan Isnaeni, Agus telah melapor ke Polsek Todanan seolah-olah korban curas oleh dua pria bersenjata, dan uangnya puluhan juta rupiah raib dibawa kabur pelaku, pada Jumat (17/1/2020) pukul 18.00 WIB.

Mendapat laporan curas, penyidik Unit Reskrim Polsek Todanan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yadi, turun lapangan melakukan penyelidikan perampokan yang dilaporkan Agus tersebut.

“Dari olah TKP, dan pengumpulan bukti, laporan curas itu memang palsu,” tambah Kapolsek Todanan.

blank
Tersangka pembuat laporan palsu ke Polisi, Agus Jarmanto (31), datang ke Polsek Todanan, Blora, didampingi keluarganya. (Foto : SB/Hms-Resbla).

Pidana

Atas laporan palsu ke Polisi tersebut, Agus Jarmanto dinilai melanggar pasal 220 KUHPidana tentang laporan atau keterangan palsu, dengan ancaman pidana kurungan selama satu tahun empat bulan.

Iptu Isnaeni menambahkan, perkara itu telah cukup bukti, dan Polisi langsung membuat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dan telah menyidik Agus Jarmanto sebagai tersangka laporan palsu.

‘’Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka pembuat laporan palsu, adalah ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya itu,’’ tambahnya.

Motifnya, tersangka  ingin membohongi orang lain, dia membuat laporan seakan-akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan oleh dua orang bersenjata, dan ternyata hanya mengarang.

Polisi yakin laporan itu palsu, setelah melakukan penyelidikan, interogasi sejumlah saksi dan olah TKP, ternyata terdapat banyak ketidaksesuaian dengan keterangan pelapor Agus Jarmanto, pungkas Iptu (Pol) Isnaeni.

Wahono/mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini